Bongkah.id – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi tak selalu berjalan mulus. Tak heran, jika masih ada beberapa buronan kasus korupsi yang belum terjaring lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, belum tertangkapnya sejumlah daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi bukan berarti lembaganya kurang serius untuk meringkus mereka. Hanya, kata Nawawi, lembaganya menemui beberapa kesulitan dalam upaya menangkap para buronan itu.
“Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Kami sedang evaluasi praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri,” kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
KPK, lanjutnya, juga mencoba mengevaluasi dan membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu.
Sejak kepemimpinan Firli Bahuri, tercatat ada lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selanjutnya, Rezky Herbiyono (swasta) menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Selain si Harun Masiku, empat DPO lain terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT).
Nawawi menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi adalah saat menangkap empat orang, selain Harun Masiku. Karena status mereka sebagai tersangka diumumkan terlebih dahulu sebelum ditangkap.
“Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka,” ucapnya. Menurut Nawawi, hal itulah yang membuka celah bagi para tersangka untuk melarikan diri.
“Jadi, praktik seperti itu yang potensi memberi ‘ruang’ para tersangka melarikan diri,” ungkap Nawawi.
Saat diumumkan statusnya, imbuh Nawawi, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Model ini mulai coba dilakukan untuk minimalkan banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya DPO.
“Perlu diketahui bahwa para DPO di atas, terkecuali si Harun Masiku, telah cukup lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Nawawi. (bid)