Konferensi pers penangkapan tersangka penerima suap, mantan Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi tahanan oranye) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Senin malam (1/6/2020). Penyidik KPK dibantu anggota Polri harus mendobrak pintu sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian kedua tersangka penerima suap itu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus melakukan pencarian terhadap Nurhadi dan Rezky sejak keduanya ditetapkan sebagai buronan (daftar pencarian orang/DPO) pada Februari 2020 lalu. Tim pemburu telah melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat, antara lain di kawasan Jakarta dan Jawa Timur.

ads

“Hingga pada hari senin tgl 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” kata Nurul Ghufron menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka dalam konferensi pers di gedung lembaga antirasuah, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Alamat tersebut diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ungkap Ghufron.

Awalnya, klaim Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD, dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam konferensi pers, hari ini, Nurhadi dan Rezky yang memakai rompi oranye tahanan pun turut diekspose oleh petugas KPK.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV pada 16 Desember 2019 lalu. Ia menjadi tersangka untuk dua perbuatan yakni penerimaan gratifikasi dan suap.

Komisi antirasuah mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu.

Atas perbuatannya itu maka Nurhadi dan menantunya Rezky, diancam oleh penyidik dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Setelah tertangkapnya Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK bersama Polri masih memburu DPO atas nama Hiendra Soejoto yang di duga sebagai pemberi dalam kasus ini. Saat ini, Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) masih dalam pencarian.

“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” tandas Ghufron. (bid)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini