Bongkah.id – Drama sidang perkara dugaan tambang ilegal dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (30/9/2025). Namun alih-alih menghadirkan babak panas, jalannya sidang justru berakhir antiklimaks.
Bagaimana tidak, ratusan simpatisan yang memadati ruang sidang Cakra PN Tulungagung harus pulang dengan rasa kecewa. Mereka berharap menyaksikan pembuktian atas gugatan yang dilayangkan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), namun agenda mediasi itu buyar begitu saja lantaran pihak penggugat mangkir alias tak hadir.
Empat nama besar yang diseret sebagai tergugat Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV)—lagi-lagi hanya bisa menahan kesabaran.
Kuasa hukum para tergugat, Dr. Bambang Pujiono, S.H., M.H., dengan lantang menyebut gugatan LGI sarat kejanggalan dan jauh dari bukti konkret.
“Klien saya membeli tahah uruk itu untuk pembangunan masjid dan showroom. Karena rawan banjir, tanahnya ditinggikan. Jadi tidak ada aktivitas pertambangan, apalagi jual beli tanah uruk hasil tambang,” tegas Bambang usai sidang.
Bambang bahkan balik menyentil tudingan terhadap dua kepala desa yang ikut digugat. Menurutnya, justru para perangkat desa bersama warga-lah yang melakukan reklamasi atas lahan bekas tambang, lantaran pelaku tambang sebelumnya angkat kaki tanpa melakukan pemulihan.
“Reklamasi itu inisiatif warga. Buktinya, antusiasme masyarakat yang hadir di sidang ini luar biasa—mereka setia mendukung, tak pernah absen,” sambungnya.
Sementara itu, Tim Advokasi LGI yang diwakili kuasa hukum Helmy Rizal, S.H. justru memilih menutup rapat-rapat materi gugatannya. Helmy berdalih, pihaknya masih dalam tahap menggali barang bukti.
“Kami belum bisa mengekspos detail materi karena masih pendalaman. Tapi semua sudah kami daftarkan sejak 4 September 2025,” ujarnya singkat, seakan memberi jawaban yang tak memuaskan.
Sidang yang sempat dimulai pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda. Berdasarkan catatan SIPP PN Tulungagung, agenda mediasi akan kembali digelar pada 7 Oktober 2025. (wan/srp)




























