MENKO Polhukam Mahfud MD mengakui, dirinya bersama Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengetahui operasi penangkapan buronan Djoko Tjandra itu sejak 20 Juli. Kabar itu diketahui langsung dari Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Namun para pejabat yang mengetahui sepakat untuk diam, sehingga operasi penangkapan oleh tim Bareskrim dapat sukses.

bongkah.id – Operasi penangkapan buronan Djoko Soegiarto Tjandra sudah diketahui Menko Polhukam Mahfud MD sejak 20 Juli. Kabar itu diketahui dalam rapat lintas kementerian yang salah satunya dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rencana ini hanya diketahui oeh Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kabareskrim.

“Pada 20 Juli lalu, Pak Listyo ke kantor saya. Beliau menyatakan polisi sudah siapkan sebuah skenario operasi penangkapan police-to-police. Beliau sudah mengetahui tempat keberadaan Djoko Tjandra,” kata Mahfud.

ads

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku tidak terlalu kaget dengan kabar penangkapan Djoko Tjandra pada Kamis (30/7/2020) sore waktu Kualalumpur, Malaysia.

Dirinya langsung mengucapkan syukur pada Alloh SWT, saat mendapat kabar dari Kualalumpur, bahwa buronan cassie Bank Balli itu sudah ditangkap. Dan, tengah proses pemulangan dengan pesawat carteran menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Berdasar skenario penangkapan Djoko Tjandra tersebut, menurutnya, Bareskrim mengirimkan sebuah tim pemburu ke Malaysia. Tim khusus itu terbang pada 20 Juli lalu. Ia meyakini skenario tersebut berpotensi sukses. Tinggal menunggu waktu penangkapan dan pemulangan terpidana saja.

“Ada kesepakatan dengan Bareskirm, bahwa yang mengetahui operasi ini hanya Presiden, Kapolri, dan Menkopolhuman. Kita semua sepakat diam demi suksesnya operasi penangkapan tersebut. Karena itu, sejak 20 Juli saya tidak pernah bicara secara spesifik bagaimana penangkapan Djoko Tjandra,” ujarnya.

Sementara soal proses hukum selanjutnya yang akan dihadapi Djoko Tjandra, Mahfud menyerahkan pada Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, vonis hukum terhadap terpidana bukan ranahnya, termasuk Presiden Jokowi, Polisi, dan Jaksa Agung.

“Urusan vonis itu urusan pengadilan, jadi kedepannya MA supaya diawasi. Namun, saya akan tetap berkoordiasi ke dalam, sehingga para pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra harus ditindak dan mendapat hukuman,” katanya.

Sedangkan di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7) malam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia merupakan hasil kerjamasa lintas negara, antara Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

“Sore tadi tim penjemput dari Bareskrim berangkat untuk melakukan pengambilan terpidana. Alhamdulillah berkat kerjasama kami dan kepolisian Malaysia saat ini Djoko Tjandra berhasil diamankan,” kata Listyo.

Proses penangkapan tersebut pada mulanya, menurut Listyo, Kapolri memerintahkan untuk mencari Djoko Tjandra. Setelah terdeteksi lokasinya, Kapolri mengirimkan surat ke Kepala Polisi Diraja Malaysia. Surat permohonan kerjasama dalam penangkapan buronan negara.

Selanjutnya Polisi Diraja Malaysia memberikan bantuan melakukan penangkapan, karena lokasinya di wilayah Negara Malaysia. Dalam proses penangkapan tersebut, personil tim khusus Bareskrim juga dilibatkan. Sehingga setelah tertangkap, maka terpidana diserahkan pada tim Bareskrim untuk diawasi selama proses administrasi serah terima terpidana.

“Proses penangkapan terpidana tersebut dalam istilah kepolisian adalah police to police. Prosedur tersebut merupakan fakta kerjasama antar kepolisian lintas negara,” ujarnya. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini