Gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Polresta Kediri, Senin (30/12/2024).
Gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Polresta Kediri, Senin (30/12/2024).

Bongkah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota sepanjang 2024, berhasil menangani sebanyak 90 kasus penyalahgunaan narkotika.

“Selama 1 Januari hingga 30 Desember 2024, Polresta Kediri berhasil menangani 90 kasus yang terdiri dari 57 kasus narkotika, 32 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 1 kasus minuman keras (miras),” kata Kapolresta Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, Senin (30/12/2024).

ads

Dari jumlah tersebut, 7 laporan polisi (LP) dengan 123 tersangka pengguna telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

“Total tersangka yang diamankan mencapai 142 orang, terdiri dari 133 laki-laki dan 9 perempuan. Peran tersangka terbagi menjadi 119 pengedar dan 23 pemakai,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas, diungkapkan Bramastyo yakni. Narkoba jenis sabu sebanyak 566,64 gram, ganja 1.530,97 gram.

“Okerbaya 312.391 butir pil double L, 6.750 butir pil kuning berlogo DMP serta 3 bungkus nasi yang diduga dicampur serbuk pil double L. Sementara psikotropika 41 butir pil merk Alganax-1 Alprazolam, 10 butir pil salut merk Zypraz Alprazolam, 785 butir pil salut merk Amitriptyline Hydrochloride dan 70 butir pil salut merk Amitriptyline serta miras 128 botol berbagai merk,” ujarnya menambahkan.

Kapolres Kediri Kota juga memaparkan perbandingan penanganan kasus tahun 2023 dan 2024. “Tahun 2023 ada sebanyak 86 perkara, 108 tersangka sedangkan 2024 90 perkara dengan 142 tersangka,” kata Bramastyo.

Peningkatan jumlah perkara dan tersangka menunjukkan keseriusan Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran narkoba, okerbaya, dan miras di wilayah hukum mereka. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.

“Kami berharap kolaborasi antara masyarakat dan Polri semakin erat agar Kediri Kota bebas dari peredaran barang terlarang,” pungkas Bramastyo. (wan/sip)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini