Bongkah.id – Seorang pria berinisial WSP alias Bodot (38), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan WSP berawal dari informasi yang diberikan oleh SA (33), yang juga ditangkap sebelumnya oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, menyampaikan bahwa SA ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu plastik klip seberat 0,56 gram bruto (berat bersih 0,36 gram), sebuah botol plastik yang digunakan sebagai alat hisap sabu, satu korek api gas, dan satu ponsel.
“Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan SA yang mengaku memperoleh sabu dari WSP,” jelas AKP Sriati, Rabu (30/10/2024).
Petugas kemudian berhasil menangkap WSP di kediamannya, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dalam tujuh plastik klip seberat total 3,27 gram bruto (berat bersih 1,87 gram) yang disimpan dalam sebuah kotak jam berwarna hitam. Selain itu, ditemukan pula satu timbangan digital, alat hisap sabu, korek api gas, pipet kaca, serok plastik, dan ponsel.
Menurut keterangan yang diperoleh, WSP membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta dari seorang pemasok yang dikenal dengan nama Mas RJ, yang hingga kini masih buron. Sabu tersebut dikirim dengan metode ranjau di wilayah Badas, dan SA disuruh mengambil sebagian dari lokasi tersebut untuk diserahkan kepada WSP dengan pembelian 2 gram seharga Rp1,8 juta.
Saat ini, WSP alias Bodot tengah diperiksa lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyelidikan mendalam terkait jaringannya.
“Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Sriati. (wan/rf)