Bongkah.id – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto. Lembaga ini tengah disorot tajam menyusul permintaan transparansi penggunaan dana hibah sebesar Rp 4,2 miliar dari APBD tahun anggaran 2025 yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI).
LBH CCI tak sekadar meminta laporan normatif. Surat permohonan yang diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (30/7/2025), berisi delapan poin permintaan, termasuk bukti transfer, nama penerima, hingga kuitansi hotel dan penginapan.
“Dana hibah ini adalah uang rakyat. Maka, penggunaannya wajib dibuka secara utuh, bukan hanya sekadar klaim,” tegas Sekretaris Regional LBH CCI, Herianto.
Desakan ini tak datang tanpa dasar. LBH CCI mengaku menerima laporan dugaan penyimpangan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025. Beberapa indikasi ketidakwajaran terungkap, mulai dari kualitas sepatu atlet yang dinilai tak layak, meski dianggarkan Rp 350 ribu per pasang, hingga dugaan markup pada konsumsi nasi kotak senilai Rp 30 ribu per porsi.
Tak hanya itu, LBH CCI juga menyoroti isu gratifikasi. Salah satu vendor nasi kotak diduga memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Ketua KONI Mojokerto.
“Kami ingin tahu, apakah benar ada dana Rp 3 miliar yang diklaim sudah disalurkan ke atlet dan pelatih. Kalau iya, mana buktinya?” tantang Herianto.
Transparansi terhadap dana publik, lanjutnya, bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar. Sebaliknya, ketertutupan hanya akan memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik penyalahgunaan anggaran.
LBH CCI memberi tenggat waktu 7 hari kerja kepada KONI untuk merespons. Jika tidak, langkah hukum dan pelibatan lembaga pengawasan lain akan ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, KONI Kabupaten Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan ini. (ima/sip)