ilustrasi. MASA tugas 137 Pjs (penjabat sementara) kepala daerah yang diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa tugas Pjs tersebut selama 71 hari, 26 September - 5 Desember. Sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember. Garis waktu itu menunjukkan antara 6-9 Desember, sebanyak 137 daerah tersebut tidak memiliki kepala daerah.

bongkah.id – Ada yang aneh dalam masa tugas 137 Pjs (penjabat sementara) kepala daerah yang diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa tugas Pjs tersebut selama 71 hari, 26 September – 5 Desember. Sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember. Garis waktu itu menunjukkan antara 6-9 Desember, sebanyak 137 daerah tersebut tidak memiliki kepala daerah. Pasalnya masa cuti yang diajukan kepala daerah petahana untuk menjadi peserta Pilkada, rata-rata sampai 9 Desember. Dan tanggal 10 Desember mulai berdinas kembali.

Ironisnya kekosongan pemimpin di 4 provinsi dan 133 kabupaten/kota se-Indonesia antara tanggal 6-9 Desember itu, sampai Minggu (27/9/2020) belum ada penjelasan dari Kemendagri. Demikian pula payung hukumnya. Padahal tanggal 6-8 Desember itu merupakan hari tenang dan 9 Desember merupakan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak. Artinya dalam empat hari itu sangat memungkinkan terjadinya situasi politik dan keamanan yang dinamis, sehingga masih dibutuhkan Pjs kepala daerah. Untuk mengkoordinasi situasi politik dan keamanan di masing-masing daerah, yang berpotensi terjadinya dinamika keamanan dampak dari Pilkada 2020.

ads

“Jika cuma membaca tentang hadirnya Pjs kepala daerah, masyarakat di 4 provinsi dan 133 kabupaten/kota di Indonesia itu merasa lega. Daerahnya masih punya pemimpin, meski kepala daerahnya ikut Pilkada Serentak 2020. Namun kalau diamati garis waktu antara masa tugas para Pjs tersebut, masyarakat pasti sadar ada kekosongan pemimpin pada 6-9 Desember. Mengapa bisa demikian?” kata pengamat sosial Rachmat Faqih saat dihubungi ponselnya, Minggu (27/9/2020).

Adanya masa kosong kepemimpinan selama penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, menurut wartawan politik ini, baru terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Dalam Pilkada sebelumnya tidak ada kondisi seperti itu. Bahkan para Pjs kepala daerah biasanya bertugas sampai satu minggu pasca penyelenggaraan Pilkada.

Dengan kekosongan pemimpin daerah tersebut, dikatakan, merupakan sebuah kebijakan yang spekulatif. Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara politik dan birokrasi. Pasalnya pada tanggal 6-8 Desember itu, kepala daerah petahana tengah konsentrasi menyusun strategi pengamanan suara dukungan. Sementara tanggal 9 Desember, kepala daerah petahana akan konsentrasi mengawasi suara dukungan yang mengalir.

“Kalau saja pada empat hari kosong tanpa pemimpin daerah itu terjadi sebuah masalah serius terkait penyelenggaraan Pilkada, kira-kira siapa yang bertindak sebagai pimpinan penyelesaian masalah. Sebab persoalan terkait Pilkada penanggungjawabnya adalah kepala daerah. Bukan Pangdam dan Kapolda. Fakta ini harus jadi bahan pertimbangan politik dan keamanan,” ujarnya.

Sementara pada kesempatan berbeda, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengukuhkan enam Pjs kepala daerah di Gedung Grahadi, jumat (25/9/2020) malam. Pjs yang ditunjuk Mendagri Tito Karnavian itu akan berdinas selama 71 hari, 26 September – 5 Desember.

Rincian nama keenam Pjs kepala daerah itu adalah Himawan Estu Bagijo (Kepal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim) sebagai Pjs Bupati Mojokerto; Benny Sampirwanto (Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jatim) sebagai Pjs Bupati Trenggalek; Sjaichul Ghulam (Kepala Bakorwil Malang) sebagai Pjs Bupati Malang; Budi Santosa (Kasatpol Satpol PP Jatim) sebagai Pjs Bupati Blitar; Jumadi (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan) sebagai Pjs Wali Kota Blitar; dan Ardo Sahak (Asisten I Bidang Pemerintahan) sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan.

Adanya enam Pjs di Jatim itu, menurut Khofifah, karena kepala daerah petahana mengikuti Pilkada 2020. Sehingga diwajibkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara, untuk melaksanakan kampanye bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, Khofifah menghimbau hendaknya seluruh Pjs langsung “nyekrup” dengan pejabat Forkopimda kabupaten/kota masing-masing. “Terutama dengan Sekda dan DPRD. Ini harus sebagai salah satu wujud menjaga sinergitas, terutama menjelang Pilkada serentak,” katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengingatkan sinkronisasi untuk menjaga suasana yang kondusif dengan percepatan-percepatan yang perlu dilakukan. “Seperti, Dinas Kesehatan untuk selalu berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan yang ada di kabupaten/kota demi memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Pada kegiatan yang ditayangkan dan disaksikan Forkopimda enam daerah secara virtual itu, Khofifah juga mengingatkan, bahwa Pjs tidak membuat keputusan strategis. Misalnya melantik pejabat di daerah. Keputusan ini menghindari risiko yang sewaktu-waktu muncul di masa mendatang.

Sedangkan berdasar Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, ditegaskan, Pjs kepala daerah memiliki 5 tugas dan wewenang yang melekat. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Sementara keempat, Pjs kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dapat menandatangani peraturan daerah (Perda), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Yang terakhir atau kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pada tempat berbeda, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyatakan Kemendagri telah menyiapkan 137 penjabat sementara (Pjs) Kepala Daerah untuk menggantikan para kepala daerah, yang tengah mengikuti Pilkada serentak 2020 sebagai calon petahana.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dikatakan, mewajibkan seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara. Karena itu, Kemendagri menugaskan 4 Pjs Gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada serentak 2020 ini.

Kendati demikian, Akmal tak merinci nama-nama Pjs kepala daerah di 133 daerah tersebut. Ia hanya menjelaskan penunjukkan Pjs kepala daerah sudah sepatutnya diambil oleh pemerintah pusat. Sebab, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada di tangan pemerintah pusat sebagai satu kesatuan. Penunjukkan Pjs semata-mata untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Pjs kepala daerah juga bertugas untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada 2020,” katanya.

Sedangkan Pjs kepala daerah, diakui, berasal dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri. Melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti di luar tanggungan negara. (rim)

3 KOMENTAR

  1. Ponorogo memang ngga ada Pjs, karena masih ada wakilnya yang tidak ikut maju pilkada. Jadi tugas Bupati sementara digantikan Wabup sebagai pelaksana tugas (Plt).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini