Pria asal Lamongan pelaku perampokan dan pemerkosaan saat diamankan di Mapolresta Mojokerto, Selasa (27/5/2025).Bongkah.id/Joe/
Pria asal Lamongan pelaku perampokan dan pemerkosaan saat diamankan di Mapolresta Mojokerto, Selasa (27/5/2025).Bongkah.id/Joe/

Bongkah.id – Seorang pria asal Lamongan, Suparno alias SP (37), ditangkap polisi setelah diduga melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SD (40) asal Surabaya. Aksi keji tersebut dilakukan setelah pelaku mengajak korban bertemu lewat media sosial Facebook.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, dalam konferensi pers yang digelar di aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

ads

“Pelaku mengajak korban bertemu di SPBU Gunungsari, Surabaya, lalu mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motor hingga tiba di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres, Selasa (27/5/2025).

Di tempat tersebut, pelaku merampas harta korban berupa ponsel dan uang tunai Rp450 ribu. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukuli, menendang hingga memperkosa korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian dalam kondisi terluka.

Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Siko segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. SP akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin malam (26/5/2025).

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara pada tahun 2008 dan 2018,” tambah AKBP Daniel.

Saat ini, SP ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (joe/sip)

84

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini