Ilustrasi mayat bayi
Ilustrasi mayat bayi

Bongkah.id – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, MA (19) ibu muda asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik hanya bisa menunduk. Jemarinya saling menggenggam erat, berusaha menahan gemetar yang tak kunjung reda. Di hadapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pasal berlapis.

Suasana tegang terasa sejak sidang dimulai. Beberapa saksi dipanggil satu per satu rekan kos, pemilik rumah, hingga warga yang pertama kali menemukan MA terbaring lemas di kamar berlumuran darah, sementara disampingnya terdapat bayi baru lahir namun tak bernyawa.

ads

“Sidang Kamis (22/5) lalu sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang perdana sebelumnya, dakwaan telah dibacakan,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Senin (26/5/2025).

Bayi yang baru lahir itu, menurut dakwaan, dibekap hingga meninggal. Entah karena panik, takut, atau niat yang telah tumbuh sejak lama, itulah yang kini coba dibuktikan di ruang sidang. Jaksa meyakini ada unsur kesengajaan. Itulah sebabnya MA dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” tambah Andie.

Diberitakan sebelumnya, MA nekat melahirkan secara spontan di kamar kos yang terletak di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, kronologi bermula saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain.

“Temuan mayat bayi di kos Peterongan pada tanggal 11 Desember 2024. Jadi kronologinya MA ini sudah menikah pada bulan Agustus, sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tau kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

“Pada saat sudah menikah 3 hari bersama, MA ini melarikan diri sehingga suami sahnya melaporkan ke polres Gresik,” lanjut Margono.

Dalam pelarian, MA ternyata kos di Peterongan, Kabupaten Jombang hingga massa persalinan.

“Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan, pada 11 Desember MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya sehingga melahirkan sendiri,” kata dia.

Alasan MA melarikan diri tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya.

“Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu hasil hubungan dengan pacar yang lama, belum kita mintai keterangan karena kondisinya kurang stabil,” jelasnya.

Usai bayi berjenis kelamin perempuan ini dilahirkan, teriakan tangis terdengar keras hingga membuat MA merasa takut jika ketahuan oleh tetangga kos.

“Bayi ini menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim medis bahwa kematian bayi karna kekurangan oksigen,” jelasnya.

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

“Barang bukti (BB) yang kita amankan ini asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi yang ia gunakan,” kata dia. (ima/sip)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini