Bongkah.id – Pertambahan angka penularan Covid-19 di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik memaksa Pemerintah Provinsi Jawa Timur perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang berakhir Senin (25/05/2020).

Masa perpanjangan di wilayah Surabaya Raya itu sama dengan dua tahap sebelumnya, 14 hari. Terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020. Masa PSBB itu dapat diperpanjang ke tahap IV, senyampang pertambahan angka penularan Covid-19 tetap signifikan. Kian hari terus naik.

ads

“PSBB tahap III digelar selama 14 hari. Terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020. Perpanjangan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 itu dapat diperpanjang ke tahap IV, jika angka penularan belum menurun atau berhenti,” kata Sekdaprov Jatim sekaligus Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (25/05/2020) malam.

PSBB tahap III tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Pemberlakuan PSBB tahap III, menurut dia, diputuskan setelah Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik sepakat.

Ketiga pemerintah daerah itu bersepakat, setelah melakukan evaluasi dan koordinasi atas jumlah penularan Covid-19 beberapa hari lalu.

Pada hasil rapat koordinasi itu, dikatakan, ketiga pemda juga sepakat menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan PSBB tahap III di wilayah kerja masing-masing.

“Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” ujarnya.

Mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut juga menyampaikan, bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Namun keputusan yang diambil menjadi domain masing-masing kabupaten dan kota.

Selaku perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat di daerah, menurut dia, Gubernur Jatim telah melakukan mediasi dan koordinasi ke Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta Gresik untuk evaluasi proses perjalanan PSBB tahap I dan II. Hasil kordinasi evaluasi itu yang menjadi dasar kebijakan memperpanjang PSBB ke tahap III.

Pada kesempatan berbeda, Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini seusai rapat kordinasi itu, mengatakan, sikap pemkab mendukung keputusan Pemprov Jatim perpanjang masa PSBB itu, salah satunya akibat angka penularan Covid-19 yang terus meningkat. Kondisi itu mencerminkan perlu dilakukan penanganan lebih serius, untuk memutus rantai penularan.

Dengan ditetapkannya masa perpanjangan PSBB ke tahap III, maka Pemkab Sidoarjo akan melakukan revisi peraturan bupati.

Ada beberapa aturan yang perlu direvisi dan dilakukan penambahan, antara lain pemberdayaan di tingkat desa, RT/RW dalam kaitannya untuk penurunan transmisi dari luar kota maupun tingkat lokal. Karena itu, pemkab telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

Selanjutnya, pemkab telah menyusun sebuah skenario pembentukan kampung tangguh yang fokus ke pemberdayaan ke masing-masing desa, khususnya di kawasan “zona merah” yang memang sudah cukup banyak.

Sistem ini sebagai filterisasi di tingkat RT-RW dan relawan di posko RT-RW. Pembiayaan kampung tangguh ini menggunakan Dana Desa. Juga, untuk menumbuhkan jiwa gotong-royang.

Adanya perpanjangan PSBB ke tahap III, menurut dia, Pemkab Sidoarjo sudah melakukan evaluasi dan tren penularan yang masih sangat tinggi. Untuk 25 Mei 2020 sampai pukul 17.00, penambahan pasien Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo yang terkonfirmasi sebanyak 30 orang. Penambahan itu membuat jumlah kasus telah mencapai 553 orang. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini