Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo memaparkan pelayanan posko pengaduan THR 2021.

Bongkah.id – Karyawan di Jawa Timur yang bermasalah dengan THR bisa langsung mengadu ke pihak berwenang. Ada 55 pos pengaduan THR yang dibuka  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa mengatakan, posko tersebut sebagai jawaban dan respons terhadap buruh, pekerja atau karyawan yang kesulitan terkait dengan pencairan THR. Menurut gubernur, pihaknya meminta supaya pemberian THR dari pemberi kerja pada H minus 10 atau maksimal pada H minus 7 Lebaran.

ads

”Peluncurannya pada Senin pekan depan,” kata Khofifah seperti dilansir dari Antara di sela silaturahmi dengan serikat pekerja Jawa Timur di salah satu kafe di Sidoarjo.

Ke-55 titik posko itu didirikan di seluruh 16 Balai Latihan Kerja yang ada di Jatim dan Kantor Dinas Tenaga Kerja di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Posko tersebut dibuka mulai 27 April 2021 sampai 20 Mei 2021 dan melayani pengaduan via online selama 24 jam.

“Kita launching posko THR Keagamaan Jawa Timur tahun 2021 berdasarkan SE Gubernur No 560 / 6490 / 012 /2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam keterangan media, Senin (26/4/2021).

55 posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans dan BLK kota/kabupaten se-Jatim.

Pengaduan dalam format online bisa diakses di http://bit.ly/PelayananTHRJatim2021. Himawan menegaskan, sebagaimana SE Gubernur Jawa Timur bahwa THR harus diberikan dengan batas waktu maksimal 7 hari sebelum lebaran.

“Besaran THR bagi karyawan yang sudah setahun kerja harus disamakan dengan satu bulan upah. Kalau belum 12 bulan maka maka hitungannya adalah lama bulan kerja dibagi 12 kali dikalikan satu bulan upah,” tegasnya.

Oleh sebab itu, imbuh Himawan, gubernur menginstruksikan dinasnya untuk mengawal serius pencairan THR bagi karyawan semua perusahaan di Jatim. Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Disnakertrans se-Jatim.

“Jika sampai H-7 Hari Raya perusahaan masih belum membayar maka pekerja dipersilahkan untuk melaporkan. Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintau alasan terkait ketidakmampuannya membayarkan THR,” ujar pria yang juga menjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto ini.

Namun, Himawan belum memikirkan sanksi untuk perusahaan yang melanggar aturan THR. Jika ada pengaduan, Disnakertrans akan terlebih dulu mempelajari laporan keuangan perusahaannya.

“Jika tidak ditemukan alasan ketidakmampuan maka kita silahkan untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja. Kita tidak akan intervensi, sebab kemampuan perusahaan berbeda-beda,” demikian Himawan. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini