Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka,
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Bongkah.id – Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya, menuai kritikan.

Pembebasan terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang menyeret anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dinilai penuh kejanggalan.

ads

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, meminta komisi yudisial menyelidiki keputusan yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Erintuah Damanik pada persidangan Rabu, 24 Juli 2024.

Keputusan Hakim Erintuah yang membebaskan Ronald, menurut Rieke, harus dibongkar sampai ke akarnya. Keadilan hukum di Indonesia harus ditegakkan dan tidak boleh dicoreng.

Ada dua pertimbangan hakim ketua, Erintuah Damanik yang pertama menyebut tidak ada saksi satupun yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.

Kedua, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

“Kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara. Namun saat putusan divonis bebas, karena pertimbangan kekurangan bukti. Ini sangatlah janggal. Maka Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim mohon selidiki,” kata mantan pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/7/2024).

Keputusan Hakim Erintuah yang membebaskan Ronald, menurut Rieke, harus dibongkar sampai ke akarnya. Keadilan hukum di Indonesia harus ditegakkan dan tidak boleh dicoreng.

“Bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024. Indonesia jangan diam, viralkan, terus suarakan, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun, kasus seperti ini nggak ada vonis bebas,” ucap Rieke.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.

“Ada beberapa pertimbangan kami yang tidak diambil oleh hakim itu menjadi dasar kami mengajukan kasasi,” ujar dia.

Diketahui, kasus ini berawal dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023 lalu, yang berakhir dengan kematian Dini. Setelah cekcok di lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras.

Setelah keluar dari lift, Dini duduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter. (yg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini