Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Aipda Maryudi.

bongkah.id – Kelalaian seorang aparat penegak hukum berubah menjadi petaka yang tak termaafkan.

Di sebuah kampung padat penduduk di Desa Sumolawang, Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, satu keputusan ceroboh menyimpan bahan petasan di rumah berujung pada ledakan dahsyat dan hilangnya dua nyawa tak berdosa, seorang ibu dan anak balitanya.

ads

Ledakan itu terjadi pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah milik Aipda Maryudi, anggota kepolisian aktif, meledak hebat hingga nyaris rata dengan tanah. Sekitar 95 persen bangunannya hancur.

Gelombang ledakan merambat ke sekeliling, merusak rumah Luluk Sudarwati (40) hingga 60 persen dan menyebabkan sembilan rumah warga lain mengalami kerusakan ringan hingga sedang.

Namun, kerusakan paling parah bukan pada bangunan. Luluk dan putranya yang masih berusia dua tahun, M Alkausar Kaffabihi tewas tertimpa reruntuhan rumah. Keduanya meninggal dunia di bawah puing-puing bangunan.

Siang itu, tangis warga bercampur debu dan kepanikan. Sore harinya, jenazah ibu dan anak itu dimakamkan dalam satu liang lahat, meninggalkan duka mendalam yang masih membekas hingga kini.

Peristiwa itu kemudian masuk ke ranah hukum. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, ledakan dipastikan bersumber dari bahan petasan yang disimpan di rumah Aipda Maryudi.

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan pidana umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Aipda Maryudi.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Meski vonis telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir selama masa tenggang tujuh hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara di internal kepolisian, sanksi dijatuhkan lebih awal. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Jawa Timur pada 11 Maret 2025 menyatakan Aipda Maryudi terbukti melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Wakapolres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.

Dalam putusan etik tersebut, Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun ke Polda Jawa Timur, kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari, sejak 25 Juni 2025, yang bersangkutan resmi dimutasi untuk menjalani pembinaan di Polda Jatim.

Namun, vonis pidana dan sanksi etik tak pernah benar-benar menutup luka warga Sumolawang. Nama Luluk dan Kaffa masih sering disebut dalam doa, dan setiap dentuman keras selalu mengingatkan mereka pada Senin pagi kelabu itu.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa kelalaian, terlebih oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan, dapat membawa dampak yang sangat luas.

Bukan hanya merusak bangunan, tetapi menghancurkan rasa aman, merenggut nyawa, dan meninggalkan trauma panjang di tengah masyarakat.

Di balik seragam dan kewenangan, ada tanggung jawab besar. Dan di Sumolawang, tanggung jawab yang lalai itu telah dibayar dengan harga yang terlalu mahal yakni dua nyawa yang tak akan pernah kembali. (anto)

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini