Bongkah.id – Petugas gabungan dari Pemprov, Polda Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya melakukan penyekatan di di delapan pintu masuk ke wilayah Jatim. Hal ini dilakukan guna mempersempit celah penularan virus corona (Covid-19) dari luar daerah.
Penjagaan ketat delapan titik akses masuk ini juga untuk menekan gelombang arus mudik dari daerah lain, khususnya Jabodetabek. Data hingga hari Kamis (23/4/2020) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik, baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta transportasi udara.
“Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Jumlah pemudik dari wilayah zona merah mulai mengalir ke Jawa Timur,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (25/5/2020). Khofifah juga telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.
Delapan titik yang disekat yakni perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri dan jalur tol Ngawi-Mantingan-Sragen. Dua titik pemeriksaan lain ialah di Terminal Bus Kertonegoro (Ngawi), Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
Khofifah menyatakan, petugas akan memeriksa dokumen perjalanan, penggunaan masker dan phisical distancing pengguna jalan di delapan daerah tersebut. Selain itu, petugas juga akan memeriksa suhu tubuh.
“Jadi mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos,” tutur Gubernur Khofifah.
Khofifah menambahkan, sanksi bagi mereka yang melanggar akan berlaku mulai 7 Mei 2020. Ketika aturan sanksi tersebut diberlakukan, para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
“Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar,” tegas Gubernur Jatim.
Sementara dalam 24 jam terakhir, petugas telah memaksa 500 kendaraan yang hendak masuk melalui exit Tol Ngawi untuk berputar balik. Mereka yang nekat ingin keluar dari exit tol Ngawi, kata Dicky, berasal dari luar daerah dan kebanyakan berpelat Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
“Kendaraan yang dari Jateng Jabar bahkan banyak juga berpelat B Jakarta, langsung diarahkan untuk kembali ke kota asalnya. Larangan mudik ini, berlaku untuk semua tanpa kecuali dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, Sabtu (25/4/2020). (bid)