
bongkah.id – Zona merah Covid-19 Provinsi Jawa Timur melesat tajam. Dari semula 3 daerah meningkat pesat jadi 20 kabupaten/kota. Sementara 18 kabupaten/kota sisa berstatus oranye. Data itu berdasar pertumbuhan kasus Covid-19 sampai hari Selasa (6/7/2021). Jumlah zona merah itu menempatkan Jatim dalam predikat dua besar bersama Jawa Tengah. Yang juga memiliki 20 zona merah.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim per hari Selasa (6/7/2021) pukul 16.00 WIB, tersurat tambahan kasus baru terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 1.808 orang. Sebanyak 1.077 orang dinyatakan sembuh, sebanyak 122 orang tercatat meninggal dunia. Sementara 609 orang dalam proses perawatan.
Secara kumulatif, hingga saat ini yang terkonfirmasi sebanyak 182.076 kasus. Rinciannya 12.494 kasus (6,86 persen) dalam proses perawatan, sebanyak 156.444 kasus (85,92 persen) sembuh, dan sejumlah 13.138 kasus (7,21 persen) telah meninggal dunia.
“Status zona merah itu adalah daerah berisiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19, khususnya varian baru. Pertumbuhan zona merah dari 3 daerah pada pekan lalu menjadi 20 daerah, membuktikan Jatim harus super waspada. Penanggulangan harus dilakuka secara masif dan terukur, sehingga penyebaran virus dapat dikendalikan dan dipaksa untuk turun,” kata anggota Satuan Tugas Kuratif Covid-19 Jawa Timur dr. Makhyan Jibril dalam keterangan resminya, Rabu (7/7/2021).
Menurut dia, lonjakan drastis kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di sejumlah daerah itu sumber bertambahnya kabupaten/kota di Jatim berstatus zona merah. Salah satu dugaannya, akibat peningkatan mobilitas yang terjadi pada dua pekan lalu. Pun ditambah varian baru Covid-19 yang berkarakter lebih ganas. Sehingga terjadi kenaikan kasus hampir merata di Jatim.
Berpijak pada fakta jumlah naiknya jumlah zona merah di Jatim yang sangat pesat tersebut, dokter kelahiran Malang itu mengatakan, bahsa saat ini Jatim dalam status alarm menghawatirkan. Penanggulangan penyebaran Covid-19 tersebut tidak cukup menjadi tanggungjawab pemerintah. Seluruh masyarakat di Jatim harus terlibat aktf. Yakni mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat secara total.
“Saat ini bola penanggulangan penyebaran Covid-19 ada di masyarakat. Jika tak mematuhi aturan PPKM Darurat, dipastikan kondisi kesehatan masyarakat di Jatim dari menghawatirkan akan menjadi menakutkan. Tidak demikian, jika masyarakat patuh pada aturan PPKM Darurat,” ujar dokter yang tengah melanjutkan pendidikan spesialisasi bidang kardiologi dan pembuluh darah di Universitas Airlangga tersebut.
Sedangkan 20 daerah di Jatim yang berstatus zona merah itu, adalah
Sebelumnya, status zona merah di Jatim hanya disandang Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, dan Kota Madiun. Sepekan ini meningkat menjadi 20 kabupaten/kota. Yakni Kabupaten Banyuwangi, Ngawi, Malang, Bangkalan, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Sidoarjo, Magetan, Ponorogo, Situbondo, Nganjuk, Lumajang, dan Bondowoso. Diikuti Kota Probolinggo, Madiun, Mojokerto, Malang, Kediri, dan Kota Batu.
Sedangkan 18 daerah sisanya yang meningkat berstatus zona oranye (risiko penularan sedang), adalah Kota Surabaya, Pasuruan, dan Blitar. Selanjutnya Kabupaten Gresik, Sumenep, Madiun, Pacitan, Kediri, Probolinggo, Tuban, Tulungagung, Blitar, Jember, Trenggalek, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, serta Jombang.
Dengan demikian, di Jatim tak ada satupun daerah berstatus zona kuning (risiko penularan rendah), apalagi zona hijau (tidak berisiko penularan).
Selain 20 kabupaten/kota di Jatim yang mengalami peningkatan menjadi zona merah, sebanyak 76 daerah tersebar di 18 provinsi lain juga mengalami peningkatan status. Fakta itu terlihat dari data per 4 Juli yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 7 Juli.
Jumlah daerah yang masuk zona merah pada sepekan terakhir bertambah signifikan. Pada pekan lalu data mencatat 60 wilayah kategori zona merah. Zona merah sepekan ini hampir merata di seluruh Indonesia. Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat menjadi penyumbang terbanyak
Adapun peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat, dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Zona merah merupakan daerah berisiko tinggi, zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau bagi daerah yang tidak ada kasus atau tidak terdampak. (bid-02/bid-03)
Selain 20 kabupaten/kota di Jatim yang telah meningkat menjadi zona merah, status zona merah di 18 provinsi lainnya adalah:
Provinsi Jawa Tengah : Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kudus; Kabupaten Batang; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Tegal; Kabupaten Pati; Kabupaten Kendal; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Brebes; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Sragen; Kabupaten Semarang; Kabupaten Klaten; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Tegal; dan Kota Pekalongan.
Provinsi Jawa Barat : Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Karawang; Kota Depok; Kota Cirebon; Kota Bandung; Kota Bekasi; Kota Tasikmalaya; Kota Sukabumi; dan Kota Cimahi.
Provinsi DKI Jakarta : Kota Administrasi Jakarta Barat; Kota Administrasi Jakarta Timur; Kota Administrasi Jakarta Selatan; Kota Administrasi Jakarta Utara; dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Provinsi DI Yogyakarta : Kabupaten Sleman; Kabupaten Bantul; Kabupaten Kulon Progo; Kabupaten Gunungkidul; dan Kota Yogyakarta
Provinsi Banten : Kota Tangerang; Kabupaten Lebak; dan Kabupaten Tangerang
Provinsi Sumatera Selatan : Kabupaten Lahat; Kabupaten Musi Banyuasin; dan Kota Palembang
Provinsi Lampung : Kabupaten Lampung Utara; Kabupaten Pringsewu; dan Kota Bandar Lampung
Provinsi Kepulauan Riau : Kabupaten Bintan; Kota Tanjungpinang; dan Kota Batam
Provinsi Sumatera Barat : Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Bukittinggi
Provinsi Aceh : Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Banda Aceh
Provinsi Jambi : Kabupaten Batanghari
Provinsi Bengkulu : Kota Bengkulu
Provinsi Kalimantan Timur : Kota Bontang; Kota Samarinda; dan Kota Balikpapan
Provinsi Kalimantan Tengah : Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangkaraya
Provinsi Kalimantan Barat : Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Provinsi Sulawesi Tenggara : Kabupaten Konawe dan Kota Kendari
Provinsi Maluku : Kota Ambon
Provinsi Maluku Utara : Kota Ternate
Provinsi Papua Barat: Kabupaten Fakfak