bongkah.id ‐‐ Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berakhir 22 Februari 2021, dipastikan mengalami perpanjangan. Selama 14 hari lagi. Pelaksanaan PPKM Mikro III akan digelar antara 23 Februari-8 Maret.
Perpanjangan program PPKM Mikro tersebut, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, karena penyelenggaraan program kedua tercermin belum efektif dalam menekan penyebaran virus Covid-19. Dibuktikan dengan masih adanya provinsi yang menunjukan peningkatan pasien terkonfirmasi positif virus Covid-19. Padahal konsepnya pengawasan melekat secara zonasi. Karena itu, program PPKM Mikro diperpanjang 14 hari lagi. Mulai 23 Februari hingga 8 Maret.
“Akibat masih banyaknya daerah yang belum memetakan sistem zonasi risiko untuk indikator PPKM Mikro, maka program ini diperpanjang. Kebijakan ini untuk menegaskan area pencegahan penularan Covid-19 pada sumber penularan secara zonasi. Bukan tingkat kota atau kabupaten. Selain itu, masih adanya perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM Mikro, di antaranya menggunakan tingkat desa atau kelurahan. Padahal konsep PPMK Mikro itu tingkat RT dan RW,” kata pria yang juga Menko Perekonomian itu dalam jumpa pers virtual, Sabtu (20/2/2021).
Tak dipungkirinya, adanya daerah yang belum menerapkan pemetaan secara zonasi. Pun melaksanakan PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan, merupakan bukti masih banyaknya daerah yang belum siap atau belum faham akan konsep PPKM Mikro yang diselenggarakan di tingkat RT atau RW dengan sistem zonasi. Yaitu zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 rumah memiliki kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 rumah memiliki kasus positif di satu RT), dan zona merah (lebih dari 10 rumah memiliki kasus positif di satu RT).
Sebagaimana tersurat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 yang diteken Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, ditetapkan skenario pengendalian kasus di setiap zona berbeda-beda. Untuk zona hijau, skenario pengendalian dengan surveilans aktif, mengetes seluruh suspek, dan pemantauan kasus secara berkala.
Di zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri pasien psoitif dan kontak erat dengan pengawan ketat. Selanjutnya, pengendalian di zona oranye dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
Sedangkan untuk zona merah, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah; penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum; pelarangan keluar-masuk penduduk di atas pukul 20.00; dan peniadaan kegiatan masyarakat seperti arisan dan lainnya.
Berdasarkan sistem zonasi yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, maka dalam penerapannya pemerintah mengizinkan aktivitas kerja di kantor sebanyak 50% dari kapasitas ruang, lebih longgar dari aturan sebelumnya sebanyak 25%. Sementara, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
Selain itu, sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100% dengan mematuhi protokol kesehatan. Sementara jam operasional pusat perbelanjaan/mal dilonggarkan dari sebelumnya. Beroperasional sampai pukul 21.00, dari sebelumnya yang sampai pukul 20.00.
Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di restoran dilonggarkan dari kapasitas 25% menjadi 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan. Kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk tempat ibadah, kapasitas dibatasi maksimal 50% dengan protokol kesehatan.
Adapun, fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedangkan, transportasi umum memerlukan pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan. Ketentuan aturan ini berlaku di tingkat kabupaten kota dengan pelaksanaan sampai dengan desa/kelurahan.
Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam PPKM mikro, seperti penambahan kapasitas bekerja di kantor, kapasitas makan di tempat, dan perpanjangan jam operasional mal. Diakui Airlangga Hartarto, dasar perubahan kebijakan itu adalah mobilitas masyarakat di sejumlah fasilitas umum yang menurun.
Dikatakan, data Google Mobility menunjukkan tingkat mobilitas di sektor retail turun 22%, sektor makanan dan apotek kontraksi 3%, fasilitas umum turun 25%, transportasi anjlok 36%, dan perkantoran minus 31%. “Sedangkan mobilitas yang masih bergerak di level permukiman, yaitu meningkat 7%,” ujar dia.
Sektor retail dan pusat belanja pun dianggap telah memiliki protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan PPKM mikro dengan fokus pengendalian Covid-19 di area pemukiman,” kata suami dari Yanti K. Isfandiari itu.
“Sistem PPKM Mikro ini tujuannya untuk mendapatkan data akurat tentang penyebaran virus Covid-19 di tingkat RT. Bukan tingkat desa atau pemda. Sehingga sistem pemutusan mata rantai penyebaran virus kian fokus pada satu titik. Selain itu, program ini untuk menjaga perekonomian masyarakat di setiap Airlangga Hartarto : PPKM Mikro III Jawa-Bali Mulai 23 Februaridaerah yang hidup di zona oranye, kuning dan hijau,” tambah Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. (rim)