Ilustrasi sound horeg
Ilustrasi sound horeg

Bongkah.id – Kabar penting bagi para pelaku usaha sound horeg. Pemerintah Kabupaten Jombang tengah merumuskan aturan teknis baru soal penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang populer disebut sound horeg. Langkah ini menyusul fatwa haram dari MUI Jawa Timur yang menyasar praktik penggunaan sound horeg yang dinilai kelewat bising dan melanggar norma sosial.

Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat melarang total penggunaan sound system, namun ingin pengaturannya lebih tertib, bijak, dan tidak meresahkan masyarakat.

ads

“Bukan untuk mematikan industri hiburan rakyat, tapi untuk menghindari gesekan sosial dan gangguan kenyamanan. Harus ada aturan main yang disepakati bersama,” tegas Bupati Warsubi.

Rapat koordinasi lintas instansi pun digelar di Kantor Kesbangpol Jombang pada Kamis, 24 Juli 2025. Pertemuan ini dipimpin Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto, dan dihadiri oleh perwakilan Polres, Kodim 0814, MUI, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Kemenag, dan unsur masyarakat lainnya.

Menurut Purwanto, pengaturan akan difokuskan pada aspek teknis seperti batas volume maksimal, durasi penggunaan, lokasi penyelenggaraan acara, serta isi pertunjukan agar tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya lokal.

“Menjelang Agustusan, biasanya marak acara dengan sound system besar. Ini yang kami antisipasi. Jangan sampai niat merayakan malah menimbulkan keresahan,” jelasnya.

Pemkab Jombang juga menegaskan akan menempuh pendekatan persuasif, bukan represif. Artinya, pengusaha rental sound horeg dan penyelenggara hiburan rakyat tetap diberi ruang, selama patuh terhadap aturan yang tengah disusun.

Dukungan dari MUI Jombang dan Tokoh Masyarakat

Sekretaris MUI Jombang, KH Achmad Cholili, menegaskan bahwa fatwa haram tidak ditujukan untuk mematikan hiburan rakyat, melainkan untuk mengarahkan agar tidak kebablasan.

“Sound horeg boleh saja digunakan, asal tidak merusak akhlak, tidak memicu keributan, dan tidak melanggar nilai kesopanan,” ujarnya.

Pihaknya juga mendukung upaya Pemkab dalam menyusun panduan teknis yang berpihak pada ketertiban umum tanpa mematikan ekonomi pelaku hiburan rakyat. (ima/sip)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini