Bongkah.id – Anggaran pengadaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan diduga melebihi kebutuhan sebesar Rp 314,9 miliar. Dugaan kebocoran anggaran itu terungkap dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan mengenai kelebihan kebutuhan itu terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 yang dipublikasikan BPK pada Selasa (24/5/2022). Dalam laporannya, lembaga autidor negara itu juga membeberkan kelebihan pembayaran akibat pengurangan volume pekerjaan atau pengadaan barang pada Kemenkes sebesar Rp 170,73 miliar.
“Termasuk kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa pada BNPB sebesar Rp 9,041 miliar,” demikian tertulis dalam laporan itu.
Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dengan swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Metode pemeriksaan ini digunakan untuk pelacakan kasus ataupun screening, termasuk screening yang dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Sebelumnya, BPK mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan senilai Rp 31,34 triliun. Temuan tersebut terdiri dari 3.123 (53%) permasalahan yang berkaitan ketidakefisienan dan ketidakefektifan, 1.720 (29%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta 1.118 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Ketua BPK Isma Yatun menyebutkan bahwa IHPS 2021 tersebut memuat 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 3 LHP keuangan, 317 LHP kinerja, dan 215 LHP dengan tujuan tertentu.
“Sehubungan dengan permasalahan 3E, sebanyak 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp 218,56 miliar, dilanjutkan dengan 127 permasalahan ketidakhematan sebesar 1,42 triliun rupiah, dan tiga permasalahan ketidakefisienan sebesar 1,59 miliar rupiah,” jelas Isma dalam Rapat Paripurna DPR ke-23, Selasa (24/5/2022).
Isma menyampaikan bahwa dalam permasalahan ketidakpatuhan terhadap IHPS terdiri atas 1.286 (75 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan kerugian dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 29,7 triliun serta sebanyak 434 (25%) permasalahan terkait penyimpangan administrasi. Dia mengatakan bahwa IHPS 2021 juga memuat sejumlah hasil temuan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
“Pemeriksaan tematik tersebut terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 DTT kepatuhan,” ucap Isma. (bid)