Ilustrasi - Keberangkatan kereta api di Stasiun Jember, Jawa Timur. (Dok. Humas KAI Daop 9 Jember)

bongkah.id – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan, untuk menekan risiko penularan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Salah satunya, calon penumpang layanan kereta api jarak jauh, diwajibkan melakukan tes cepat antigen atau tes usap. Peraturan itu terhitung mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,

“Perjalanan hari ini masih masa transisi. Artinya, masih bisa menggunakan berkas rapid test, namun mulai besok sudah tidak bisa,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi di Jakarta, Senin. (21/12/2020).

ads

Untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes cepat antigen di dua stasiun. Yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Terkait tarif tes antigen tersebut, PT KAI Daop 1 mematok biaya Rp105 ribu. Jadwal layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. Untuk mencegah penumpukan atau antrean calon penumpang yang akan melakukan tes cepat antigen, petugas menyiapkan masing-masing 10 titik. Semua titik disediakan di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Menurut Eva, calon penumpang yang ingin melakukan tes cepat antigen di dua stasiun tersebut, syarat yang diperlukan adalah kode booking atau kode pemesanan tiket kereta. Layanan kesehatan tes cepat antigen tersebut merupakan kerja sama PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Grup, yang merupakan salah satu BUMN bergerak di bidang agroindustri, farmasi dan perdagangan.

“Yang melakukan tes dan menyiapkan petugasnya bukan dari KAI. Namun dari RNI,” katanya.

Dikatakan, tes cepat antigen itu memiliki masa berlaku dokumen. Hanya berlaku tiga hari terhitung sejak tes dilakukan oleh calon penumpang. Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jasa kereta api hendaknya menyesuaikan jadwal, dengan masa berlaku tes cepat antigen.

“Jika masa berlakunya lewat tiga hari, maka dokumen tes antigen itu tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.

Selain menerapkan aturan wajib tes antigen pada calon penumpang kereta api, Satgas Covid-19 juga menerapkan pada semua calon penumpang yang menggunakan moda transportasi udara. Aturan perjalanan itu guna menekan risiko penularan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Pada kesempatan berbeda, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengumumkan kewajiban semua penumpang kereta jarak jauh, memiliki hasil tes cepat antigen Covid-19.

“Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, penumpang kereta jarak jauh di Wilayah Daop 9 diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif. Itu sebagai syarat untuk naik kereta,” kata Vice President Daop 9, Agus Barkah Nugraha dalam siaran persnya.

Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Kewajiban tes antigen bagi calon penumpang kereta api jarak jauh itu, diakui, juga tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Karena itu, ditegaskan, PT KAI Daop 9 akan mematuhi dan melaksanakan peraturan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api tersebut. Selain itu, setiap penumpang KA wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker medis (min 3 lapis), mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Dikatakan, penumpang kereta jarak jauh di wilayah Daop 9 diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat antigen negatif Covid-19. Surat keterangan itu berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Setiap penumpang kereta jarak jauh harus dalam kondisi sehat. Ttidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, penumpang kereta api diharuskan memakai masker dan face shield. Selain itu, dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

“Daop 9 menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang. Kebijakan itu sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon penumpang. Pelayanan tersebut mulai berlaku pada 22 Desember. Biayanya Rp105.000,” tambahnya.

Layanan tes cepat antigen itu, dikatakan Agus, tersedia melalui sinergi BUMN RNI Grup. Kebijakan ini merupakan komitmen PT KAI mendukung kebijakan pemerintah, dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

“Layanan itu merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon penumpang pengguna moda transportasi kereta Api. Selain di stasiun, calon penumpang dapat melakukan tes cepat antigen dari RS atau klinik,” katanya. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini