Pengungsi Rohingya melakukan aksi demo menuntut kenaikan tunjangan bulan dan pendidikan gratis.

bongkah.id — Aksi unjuk rasa pengungsi Rohingya di Jalan M Jamil, kawasan Bandar Serai, Pekanbaru, Senin (19/1/2026), kembali menegaskan persoalan laten yang tak kunjung selesai.

Mereka menuntut peningkatan bantuan biaya hidup, layanan kesehatan, pendidikan gratis, dan hunian yang layak.

ads

Namun di tengah tekanan ekonomi nasional dan berulangnya konflik sosial di berbagai daerah, negara dituntut untuk bersikap tegas menghadapi komunitas Rohingya.

Dalam aksi tersebut, pengungsi menyebut bantuan bulanan sebesar Rp 1,05 juta per individu, Rp 1,7 juta per keluarga, dan Rp 2,3 juta untuk keluarga dengan satu anak tidak lagi mencukupi.

Klaim ini memicu respons keras publik, mengingat jutaan warga Indonesia sendiri masih bergulat dengan kemiskinan, PHK, dan mahalnya biaya hidup.

Gaji guru honorer pada umumnya tidak sampai Rp 1 juta, bahkan ada yang hanya menerima Rp 250 ribu per bulan.

Siapa Rohingya

Rohingya adalah kelompok tanpa kewarganegaraan dari Rakhine, Myanmar, yang terusir akibat konflik berkepanjangan.

Indonesia menjadi negara transit, bukan tujuan akhir. Namun fakta di lapangan menunjukkan, pola pengungsian yang tidak terkendali telah memunculkan masalah ketertiban sosial di berbagai wilayah.

Di Aceh, serangkaian insiden sejak 2023 memperlihatkan eskalasi penolakan. Warga dan mahasiswa membubarkan paksa tempat penampungan di Banda Aceh dan Aceh Besar, menolak pendaratan kapal pengungsi, hingga memindahkan mereka secara paksa dari fasilitas umum.

Pemerintah daerah setempat secara terbuka menyatakan keterbatasan daya tampung dan meningkatnya keresahan sosial.

Insiden serupa juga tercatat berupa pelarian pengungsi dari lokasi penampungan dan konflik internal antar-pengungsi.

Masalah tak berhenti di Aceh. Di Medan dan Pekanbaru, laporan gangguan ketertiban, demonstrasi berulang, serta ketegangan dengan warga sekitar penampungan menambah panjang daftar persoalan.

Pola ini juga tercermin di negara tetangga seperti Malaysia dan Bangladesh, dimana kamp pengungsi kerap menjadi sumber konflik sosial, kriminalitas kecil, dan tekanan ekonomi lokal.

Presiden ketujuh, Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia menghadapi persoalan serius terkait pengungsi Rohingya dan kuatnya dugaan keterlibatan sindikat perdagangan manusia.

Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung secara permanen.

Juru Bicara UNHCR Indonesia, Mitra Salima, mengakui keterbatasan kapasitas negara. “Tanpa solusi jangka panjang dan dukungan internasional yang memadai, tekanan sosial akan terus meningkat, baik bagi pengungsi maupun masyarakat lokal,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Prof. Rhenald Kasali, menilai ketidaktegasan negara justru memperbesar masalah.

“Jika negara tidak menentukan batas waktu, mekanisme relokasi, atau pemulangan yang jelas, pengungsian akan berubah menjadi beban struktural dan sumber konflik horizontal,” katanya.

Dalam konteks bela negara, ketegasan bukan berarti mengabaikan kemanusiaan. Justru sebaliknya, negara wajib melindungi kepentingan rakyatnya, menjaga stabilitas sosial, dan memastikan Indonesia tidak menjadi penampungan permanen tanpa kepastian hukum.

Tanpa langkah tegas dan terukur, persoalan pengungsi berpotensi terus menjadi duri dalam daging — bukan hanya bagi pemerintah, tetapi bagi ketahanan sosial nasional. (kim)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini