Bongkah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) tahun 2024 hanya untuk formasi tenaga kesehatan (nakes). Pendaftaran CPNS tahun ini dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
“Sesuai dengan yang ditetapkan, tahun ini formasi CPNS hanya untuk tenaga kesehatan,” kata kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, Jumat (23/8/2024).
Pelamar CPNS formasi nakes ini wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk bisa mendaftar CPNS di Jombang.
Terdapat 21 formasi nakes, dengan rincian 1 formasi untuk tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, 2 formasi untuk apoteker, 10 formasi dokter, dan 8 formasi dokter gigi.
Pendaftarannya dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi juga seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dibagi menjadi seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dilaksamnakan 16 Oktober-14 November. Ada tiga test didalamnya, yaitu test wawasan kebangsaan, ist intelegensia umum, dan test karakteristik probadi.
Sedangkan seleksi kompetensi yang kedua adalah seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan, yang akan dilaksanakan 9-20 Desember.
Dokter gigi, dokter umum, dan apoteker wajib memiliki STR sesuai dengan kualifikasi pendidikan, dan berstatus definitif bukan internship.
“STR hanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kalau dokter dan dokter gigi ya dikeluarkan Konsil Kedokterasn Indonesia (KKI), juga Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI), Sedangkan apoteker dikeluarkan Komite Farmasi Nasional (KFN),” ungkapnya.
Sedangkan pada tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku yaitu minimal D4 promosi kesehatan, S1 kesehatan masyarakar, S1 kesehatan masyarakat (peminatan promosi kesehatan), S1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, S1 Promosi kesehatan, S2 Kesehatan masyrakat, S2 Promosi Kesehatan (konsentrasi promosi dan K3).
Kualifikasi pendidikan untuk dokter umum adalah profesi dokter, untuk dokter gigi profesi dokter gigi, dan untuk apoteker profesi apoteker.
CPNS juga boleh diikuti disabilitas untuk formasi apoteker dan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Namun harus tetap memenuhi persyaratan, diantaranya ijazah dan kualifikasi pendidikannya sesuai dengan yang dipersyaratkan, serta membuktikan dengan surat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas tentang jenis dan derajat disabilitasnya.
“Salah satu persyaratannya Juga mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamarnya,” jelasnya. (ima/rf)