Bongkah.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian melepaskan ratusan demonstran penolak RUU Pilkada dan #KawalPutusanMK di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024). Pasalnya, masih ada sekitar 189 orang yang ditahan.
Komnas HAM mendata ada 159 demonstran aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada yang ditangkap polisi. Hingga saat ini, mereka masih ditahan di Polda Metro Jaya dan markas jajaran.
“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).
Namun jika merujuk keterangan Polda Metro Jaya, dari 301 demonstran yang ditangkap, baru 112 yang dibebaskan. Lainnya, sebanyak 189 orang masih ditahan yakni di Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, Polda Metro Jaya 43 orang dan Polres Metro Jakarta Pusat tiga orang.
“Ini (yang ditahan) masih dilakukan pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat.
Ribuan massa dari kalangan mahasiswa, selebriti dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedug DPR, mulai Kamis (22/8/2024) hingga hari ini. Unjuk rasa ini buntut sikap pemerintah dan DPR menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024). Mahkamah memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD.
Baca Juga: DPR Modifikasi Putusan MK, KPU Tetap Terbitkan PKPU Ambang Batas Sesuai Putusan MK
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pendampingan Hukum Dihalangi, Demonstran Alami Luka Lebam
Dalam demonstrasi menolak RUU Pilkada oleh DPR, banyak rekaman video amatir yang beredar mempertontonkan aparat kepolisian menangkap danm menahan sejumlah demonstran. Hingga saat ini, belum ada pengunjuk rasa yang dibebaskan, bahkan ketika orang tua mereka mempertanyakan keberadaan anak-anaknya di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/8/2024) sekira pukul 24.00 WIB.
“Belum ada korban yang dikeluarkan, kami masih terus memberikan pendampingan kepada korban,” kata Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari LBH Pers, Gema Gita Persada dalam Konfrensi Pers TAUD pada Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Jatim Ricuh, Massa Lempari Petugas
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen adalah salah satu pengunjuk rasa yang ditangkap polisi saat mengikuti demonstrasi di komplek gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Dia akhirnya dibebaskan pada Jumat (23/08) pukul 18.00 WIB.
Kakak kandung Delpodro, Delpiero Hegelian, mengaku sempat panik lantaran tidak mengetahui keberadaannya sejak Kamis (22/8/2024) pukul 17.00 WIB. Dia menuturkan keluarga semula menduga sang adik ditangkap polisi.
Kekhawatiran itu akhirnya terjawab, karena sekitar pukul 21.00 WIB seorang pendamping hukum mengabarkan jika Delpedro telah berada di Polda Metro Jaya. Begitu mengetahui sang adik ditahan, dia langsung mendatangi kantor Polda Metro Jaya namun yang terjadi dirinya malah dihalang-halangi.
Bahkan, klaimnya, polisi tidak memberikan informasi apa-apa saat ditanya mengenai informasi adiknya tersebut.
“Pada saat saya dan kawan saya sampai di Polda Metro Jaya sebenarnya ada sedikit halangan dari aparat di pintu masuk. Saya akhirnya masuk sendirian. Ketika di dalam pun, saya masih kebingungan karena keberadaan Pedro belum jelas,” ungkap Delpedro saat diwawancarai pada Jumat (25/8/2024).
Delpedro meyakini adiknya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum di sana. Hal itu mengapa dia sangat mengecam penangkapan sang adik karena polisi dianggap telah bertindak represif.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, ketika Pedro ditangkap ada luka lebam di sekitar mata, seperti bonyok,” ujar Pedro. (bid)