Komisioner Komnas HAM menunjukkan proyektil peluru yang menjadi salah satu barang bukti penembakan laskar FPI oleh aparat kepolisian.

Bongkah.id – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan  investigasi terkait  kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat. Hasilnya, Komisi menyimpulkan penembakan yang menyebabkan enam laskar pelindung  Habib Rizieq Shihab itu termasuk pelanggaran HAM.

Komnas HAM mengkategorikan dua konteks pelanggaran dalam peristiwa penembakan yang dilakukan polisi ke enam anggota laskar FPI. Pertama, dua anggota laskar FPI tewas ditembak ketika terlibat bentrok dengan aparat dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

ads

Kemudian, penembakan empat anggota FPI lain hingga tewas tergolong pelanggaran HAM. Pasalnya, keempat laskar itu tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

“Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana. Selanjutnya, lanjut Anam, kasus dugaan pelanggaran HAM ini harus diselesaikan melalui proses hukum pidana dan diputuskan di pengadilan.

“Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh dan menegakkan keadilan,” tandas Anam.

Hasil investigasi Komnas HAM diperkuat dengan sejumlah barang bukti. Antara lain, selongsong peluru, 105 rekaman pembicaraan atau voice note saat kejadian, jumlah yang lebih banyak daripada yang tersebar di media sosial.

“Juga ada 32 foto pasca jenazah diterima foto-foto terkait peristiwa. Berikutnya adalah dari Kepolisian antara lain sejumlah PowerPoint yang menjelaskan peristiwa yang isinya tim inafis lapor kedokteran cyber disertai dengan berbagai foto,” sambung Choirul seraya menunjukkan slide pemaparannya.

Selain peristiwa bentrokan dan penembakan, Komnas HAM juga menemukan indikasi yang memperkuat dugaan pelanggaran. Komisi mendapati ada anggota kepolisian yang mengambil kamera CCTV di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek yang merekam peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI.

“Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil,” kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal. Di Km 50 itu, Komnas HAM mengungkapkan ada dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.

“Nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” ucapnya.

Sementara di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian. Anam menyebutkan, pihaknya juga menemukan informasi lain di lokasi tersebut.

“Di Km 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan HP masyarakat di sana,” ujar Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.  Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

(Baca Juga: Bantahan Sekum FPI Soal Senpi Dibalas Ancaman Pidana).

(Baca Juga: Front Pembela Islam Dibubarkan, Munarman Cs Langsung Deklarasikan FPI Baru).

Atas temuan investigasi Komnas HAM, Polri belum mau berkomentar banyak. Kepolisian masih menunggu surat dan rekomendasi resmi dari komisi tersebut.

“Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Apabila sudah menerima surat, polisi bakal mempelajari temuan serta rekomendasi Komnas HAM. Namun Polri bersikukuh bahwa penyidikan yang dilakukan polisi atas suatu tindak pidana didasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk.

“Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” ucap Argo. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini