Ketua KPK Firli Bahurli dalam konferensi pers terkait penahanan tiga tersangka kasus korupsi 14 proyek infrastruktur yang dikejarkan Pt Waskita Karya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani dan dua bos PT Waskita Karya Beton Precast, Jarot Subana (Dirut) serta Fakih Usman (Wakil Kadiv II). Ketiganya diduga terlibat korupsi 14 proyek infrastruktur yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 202 miliar.

Para tersangka diduga mengatur subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya. Ke-14 proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

ads

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Ketiga tersangka dijebloskan di rutan terpisah. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur dan Fakih di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur.

Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Firli, kerugian negara akibat perbuatan korupsi ketiga tersangka dalam 14 proyek infrastruktur itu mencapi Rp 202 miliar.

“Kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar berdasar pemeriksaan investigative bekerjasama dengan BPK,” tuturnya.

Sebelum ketiga orang tadi, KPK telah lebih dulu menjerat mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka. Mereka juga telah mendekam di rutan KPK.

Peran ketiga tersangka dalam kasus korupsi 14 proyek tersebut juga telah diungkap oleh KPK. Fathor Cs diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan “pekerjaan fiktif” dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

Adapun 14 proyek itu yakni proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta; proyek fly over Merak-Balaraja, Banten; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur. (bid)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini