Proses Sidang Kasus Korupsi Mantan Wabup Bondowoso.
Proses Sidang Kasus Korupsi Mantan Wabup Bondowoso.

Bongkah.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/8/2025) kemarin.

Dalam agenda persidangan itu, diketahui menghadirkan dua saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Aminatus Sholihah dan Aditya Rangga Prakoso, yang keduanya merupakan auditor internal Kejaksaan.

ads

Namun, kehadiran kedua saksi ahli tersebut langsung dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Muhammad Hidayah, Karuniawan Nurahmansyah S.H., M.H. Ia menilai keterangan yang disampaikan auditor internal Kejaksaan tidak dapat dijadikan dasar sah untuk menetapkan kerugian keuangan negara.

“Auditor internal Kejaksaan hanya bisa melakukan audit indikatif untuk kepentingan administratif dan pengawasan internal. Berdasarkan Pedoman JAMWAS Nomor 3 Tahun 2020, hasilnya tidak sah dijadikan alat bukti dalam perkara tipikor. Yang berwenang secara konstitusional hanyalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tegas Karuniawan saat dikonfirmasi usai sidang di Jember, Jumat (22/8/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Awan ini, Pedoman Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa auditor internal Kejaksaan berwenang melakukan identifikasi dugaan kerugian, menghitung potensi kerugian secara indikatif, dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut ke pimpinan.

Namun, kata Awan, perhitungan tersebut hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai penetapan kerugian negara.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam proses pidana korupsi, penetapan kerugian negara tetap harus dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP. Penggunaan auditor internal dalam kasus ini, menurutnya, menimbulkan keganjilan karena berpotensi melanggar asas legalitas.

“Kalau dasar kerugian negara diambil dari auditor internal, maka perhitungan itu bisa dianggap tidak memenuhi prinsip legalitas. Konsekuensinya, unsur kerugian negara dalam dakwaan bisa gugur,” ujarnya.

Perlu diketahui, dari kronologi sidang sebelumnya. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Wabup Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat.

Diketahui sudah beberapa kali disidangkan. Pada sidang ke-9 yang digelar 31 Juli 2025 lalu, fakta baru muncul dengan menyeret nama putra mantan wabup, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, yang kini menjabat Anggota DPRD Bondowoso.

Dalam kesaksian Misbahul Munir ketika sidang, salah satu penerima hibah senilai Rp100 juta itu. Disebutkan bahwa dana hibah yang diterima, diarahkan untuk membeli meubelair dari UD Mega Antik Furniture, notabene usaha milik Irwan Bachtiar, atas instruksi langsung dari Irsan.

“Tidak ada inisiatif membeli di Mega Antik Furniture. Itu semua perintah dari Irsan,” ungkap Misbahul di ruang sidang.

Kuasa hukum Awan, menilai fakta ini memperjelas peran Irsan dalam aliran dana hibah yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Ia bahkan menyatakan, akan mengajukan permintaan pembukaan penyelidikan baru terhadap Irsan dan beberapa saksi lain ke Kejaksaan Agung atau KPK.

Terkait dugaan kasus korupsi ini, terungkap ada 69 lembaga penerima hibah Pemkab Bondowoso tahun 2023 lalu. Dengan rincian 59 lembaga menerima masing-masing Rp75 juta dan 10 lembaga lainnya Rp100 juta.

Dalam praktiknya, penerima hibah diarahkan untuk membeli perlengkapan meubelair dari UD Mega Antik Furniture. Barang yang diterima disebut-sebut tidak sesuai spesifikasi, sementara sebagian besar dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dari skema ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar. Berkenaan dengan kasus korupsi ini, diketahui pihak yang terlibat diantaranya.

Irwan Bachtiar Rachmat Mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Bondowoso. Diduga memaksa penerima hibah membeli meubelair dari usahanya, UD Mega Antik Furniture.

Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar
Putra Irwan, anggota DPRD Bondowoso. Namanya disebut-sebut dalam persidangan ikut mengatur penyaluran dana hibah Rp100 juta kepada 10 lembaga pendidikan, serta mengarahkan pembelian meubel ke usaha milik ayahnya.

Muhammad Hidayah Salah satu terdakwa dalam perkara ini, yang didakwa turut terlibat dalam skema penyalahgunaan dana hibah. Kuasa hukumnya menilai dakwaan terhadap Hidayah keliru karena dana Rp100 juta justru berasal dari pokok pikiran Irsan.

Misbahul Munir Penerima hibah Rp100 juta yang bersaksi di pengadilan. Ia mengaku proposal dan pembelian meubel dilakukan sesuai arahan Irsan Bachtiar. (ata/sip)

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini