Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merampungkan aturan kampanye melalui media sosial dan daring. Selain sanksi tegas, regulasi itu akan membatasi masa kampanye melalui dua media tersebut.
Aturan baru itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Saat ini, regulasi tersebut masih digodok bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).
“Itu diatur penegasan terkait dengan iklan kampanye di media sosial dan iklan kampanye di media daring,” ujar Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Senin (21/9/2020).
Raka mengungkapkan, dalam aturan baru nanti, peserta pilkada hanya diperkenankan berkampanye di dua platform dan dilaksanakan maksimal 14 hari sebelum masa tenang, 6 Desember 2020. Untuk kampanye di media sosial, PKPU itu hanya fokus mengatur akun pasangan calon dan tim kampanye.
“Pada prinsipnya, kampanye di media sosial (dan media daring) itu dapat dilakukan selama masa kampanye,” tutur Raka.
Revisi PKPU juga mendefinisikan makna dan maksud media sosial serta media daring yang digunakan untuk kampanye. Menurutnya, pendefinisian ini untuk memudahkan keseragaman persepsi dalam implementasi aturan.
Sebab, pada Pasal 24 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 hanya mengatur soal kampanye dengan alat peraga konvensional. Pada Pasal 24A (revisi PKPU) ada disebut iklan kampanye di media sosial dan iklan kampanye di media daring,” tuturnya.
Lagipula, lanjut Raka, kampanye tatap muka juga dibatasi ketat. Hal ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus korona (Covid-19) dalam tahapan Pilkada 2020.
“Sedang dalam proses pengkajian, apakah nanti akan ada perubahan PKPU 10 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19) atau kemudian kami atur dalam pedoman teknis tentang penyelenggaraan kampanye,” terangnya.
Namun demikian, kampanye konvensional melalui pertemuan tatap muka berpeluang masih boleh digelar. Karena untuk mengubah atau meniadakannya harus merevisi undang-undang.
“Tentu ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).
Meskipun di lain sisi, imbuh Ilham, KPU siap menjalankan aturan baru melarang kegiatan kampanye model lama atau pertemuan fisik yang berpotensi menimbulkan kerumunana massa. Dengan komitmen bersama untuk mengubah UU 10/2016.
“Kalau bisa rapat rapat umum, pertemuan, konser, ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama tentu KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” kata Ilham. (bid)