Bongkah.id – Bersamaan dengan pembubaran 18 lembaga, Presiden Joko Widodo membentuk komite baru. Komite Covid-19 yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Kebijakan bertugas membantu penanganan pandemi virus corona dan memulihkan perekonomian Indonesia.
Payung hukum pendirian komite tersebut juga sama dengan pembubaran 18 lembaga yakni, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan tentang Komite Covid-19 dituangkan dalam Pasal 3 Ayat (2). Pasal ini menguraikan susunan struktur keanggotaan di Komite COVID-19.
Selain Menko Perekonomian, ada tiga menteri lain yang duduk di unsur pimpinan di bawah Airlangga Hartanto. Yaitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.
Serta Menteri BUMN Erick Tohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Erick dibantu oleh Raden Pardede sebagai Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Kemenko Perekonomian sebagai Sekretaris Eksekutif II.
“Ketua Pelaksana bertugas untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional,” bunyi Pasal 4.
Berikut tugas Komite Covid-19:
- Menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
- Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. (bid)