ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara (BKN) selidiki 97 ribu data pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Proses ini untuk meningkatkan kualitas dan integritas data. Pun mewujudkan satu data ASN di bidang manajemen ASN sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Bongkah.id – Usianya sudah 63 tahun. Masa pensiun yang seharusnya dihabiskan dengan tenang, justru membawa M, seorang pensiunan PNS asal Mojoagung, Kabupaten Jombang, ke kursi pesakitan. Ia kini menanggung malu dan ancaman hukuman berat setelah terbukti menyetubuhi anak difabel yang ironisnya adalah putri dari kekasihnya sendiri.

Proses hukum berjalan cepat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak main-main menuntut balasan atas perbuatan bejat M. Dalam sidang yang digelar pada 10 Juli lalu, JPU membacakan tuntutan yang membuat siapa pun yang mendengarnya geleng-geleng kepala.

ads

“Untuk tuntutan kepada terdakwa sudah dibacakan JPU pada sidang (10/7) lalu, yakni pidana penjara, denda hingga tuntutan restitusi,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Sabtu (19/7/2025).

Tak hanya penjara 11 tahun yang membayang-bayangi M. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tak mampu, subsider enam bulan penjara sudah menanti.

“Selain ada juga tuntutan restitusi yang harus dibayar pelaku kepada korban sebesar Rp 70.412.000, sesuai yang diajukan LPSK,” lanjut Andie merinci beban yang kini menunggu keputusan hakim.

Persidangan yang diwarnai wajah murung keluarga korban, memang menghadirkan banyak keprihatinan. Bagaimana tidak, gadis difabel yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu justru menjadi korban orang yang seharusnya dipercaya ibunya sendiri.

Menurut JPU, kejahatan M terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum perlindungan anak. “Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” imbuh Andie.

Tak tinggal diam, M melalui kuasa hukumnya mencoba meyakinkan majelis hakim dengan pleidoi. Harapannya sederhana, keringanan hukuman. Namun, tak sedikit pun simpati muncul di wajah para pengunjung sidang yang mendengar.

“Pada pokoknya terdakwa berharap ada keringanan hukuman,” lontar Andie.

Perjalanan kasus ini masih belum usai. Sidang akan dilanjutkan Kamis (24/7) mendatang. “Kami juga akan tanggapi nanti pembelaan terdakwa,” pungkas Andie.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat pada Desember 2024. M ditangkap polisi usai sang ibu korban melapor, setelah mendapati perbuatan keji itu. Dalam penyidikan, terungkap bahwa M setidaknya dua kali menyetubuhi korban, saat gadis belia itu ditinggalkan ibunya di rumah dan dititipkan pada pria yang seharusnya menjaga, bukan merusak.

Kini, semua mata menanti, akankah tuntutan maksimal benar-benar jatuh pada M, atau justru ia pulang membawa keringanan. (Ima/sip)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini