Ilustrasi pelecehan seksual di Sidoarjo.
Ilustrasi pelecehan seksual di Sidoarjo.

Bongkah.id – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat berangkat sekolah.

Korban berinisial M (17), warga Kecamatan Ngoro, dikenal sebagai pelajar yang hidup dalam keterbatasan namun tetap gigih menempuh pendidikan.

ads

Dari keterangan pihak sekolah, M tinggal bersama nenek dan tiga adiknya yang masih kecil. Sang ibu bekerja dengan jam pulang tak menentu, sementara ayahnya tidak diketahui keberadaannya.

“Setiap pagi ia berjualan nasi bungkus di pasar sebelum berangkat ke sekolah. Karena tidak punya kendaraan, M biasanya berjalan kaki,” ujar salah satu guru korban, Sabtu (18/10/2025).

Namun, perjalanan menuju sekolah yang seharusnya aman justru berubah menjadi mimpi buruk. Saat berjalan, korban bertemu E (40), pria yang merupakan ayah dari temannya, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng.

“Pelaku menawarkan tumpangan dengan sepeda motor, dan korban yang sudah mengenalnya menerima tawaran itu,” jelasnya.

Di tengah perjalanan, pelaku diduga berbuat tidak senonoh dengan memberikan uang Rp10.000 dan menyentuh bagian tubuh korban.

“Korban kemudian melompat dari motor dan berlari menuju sekolah sambil menangis histeris,” jelasnya.

Pihak sekolah yang mengetahui kejadian itu segera menghubungi keluarga korban. Bersama orang tua dan guru, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pelecehan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang.

‘Saat ini korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, mengecam keras tindakan pelecehan terhadap anak, terlebih dilakukan di jalan umum dan saat korban hendak sekolah.

“Pelecehan seksual di jalan raya adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Korban kini mengalami trauma dan takut berangkat ke sekolah,” ujarnya.

Komnas PA Jatim mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan menindak pelaku sesuai hukum.

“Kami meminta polisi bertindak cepat agar pelaku tidak kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaka.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta menyiapkan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

“Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal 281, 289, dan 290 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (ima/sip)

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini