Bongkah.id – Delapan pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diperiksa secara maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Para saksi dicecar terkait dugaan suap dalam proses perizinan beberapa proyek pemkab.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis kemarin (17/3/2022) di kantor Polresta Sidoarjo. Delapan saksi yang diperiksa antara lain mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala Dinas Perpustakan Medi Yulianto, Sekretaris Dinas Koperasi , A Hadi Yusuf dan Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Materi yang dikorek dari delapan saksi disebut-sebut terkait perkembangan penyidikan dari kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR yang telah menyeret mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke penjara. Namun Ali tak mau merinci perkara dan tersangka dalam penyidikan kasus suap ini.
Untuk diketahui, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saiful kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Klas I Surabaya bersama dua rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas per 7 Januari 2022.
Ketiga terdakwa lain yakni Ketiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari pengusaha kontraktor Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi menerima total Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar.
Keenam tersangka yakni Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (bid)
Berikut 8 pejabat Pemkab Sidoarjo yang diperiksa KPK:
- Ahmad Zaini (Asisten Bagian Administrasi, mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo)
- Ari Suryono (PNS / Kepala DPMPTSP Sidoarjo)
- Medi Yulianto (Kadis Perpustakan Kab. Sidoarjo)
- A Hadi Yusuf (Sekdis Koperasi Kab. Sidoarjo)
- Atok Irawan (Direktur RSUD Sidoarjo)
- Ratna Kustini (Wakil Direktur RSUD Sidoarjo)
- Judi Tetrahastoto (Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo)
- Sanadjihitu Sangadji (Mantan Kabag PBJ Pemkab Sidoarjo)