Mediasi Nur Hayati bersama PLN di DPRD Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Mediasi Nur Hayati bersama PLN di DPRD Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Mediasi antara PLN dan Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang difasilitasi DPRD Jombang, belum menghasilkan kesepakatan.

Denda hampir Rp7 juta yang dibebankan kepada Nur Hayati atas dugaan pelanggaran pemakaian listrik masih belum menemukan titik terang.

ads

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyebut forum tersebut digelar untuk membuka ruang dialog antara PLN UP3 Mojokerto dan PLN ULP Jombang. Namun, pertemuan itu belum membuahkan keputusan akhir.

“Belum bisa langsung tuntas hari ini, tapi mediasi ini menjadi langkah awal. Kami akan terus pantau dan dorong agar ada keputusan yang adil,” ujar Hadi, Jumat (17/10/2025).

Keponakan Nur Hayati, Joko Tri Basuki, menyampaikan kekecewaannya karena belum ada kepastian dari PLN terkait penyelesaian denda.

“Kami datang dengan harapan ada solusi jelas, tapi sampai selesai belum ada keputusan. Rasanya seperti digantung,” ujarnya.

Ia berharap PLN dapat mengambil langkah yang lebih manusiawi mengingat kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

“Ibu Nur Hayati itu hidup pas-pasan, bayar listrik selalu rutin. Tiba-tiba didenda hampir Rp7 juta, tentu kami kaget dan kecewa,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhamad Syafdinur, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian internal sebelum mengambil keputusan.

“Kami terbuka untuk komunikasi lanjutan, tapi keputusan harus sesuai prosedur dan kebijakan perusahaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nur Hayati, tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus oleh PLN pada Agustus 2025 lalu.

Ia semakin terkejut setelah mengetahui penyebabnya, dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diwajibkan membayar denda hampir Rp7 juta.

“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya pada Jumat (10/10/2025).

Pemutusan itu terjadi setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan pada kWh meter milik Nur Hayati tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut. Temuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran kategori dua.

Nur Hayati mengaku tidak tahu menahu soal lubang tersebut. Ia mengklaim selalu membayar tagihan listrik secara rutin setiap bulan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, PLN menyebut pelanggaran itu sudah berlangsung sejak tahun 2017.

“Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar seratus lima puluh ribu rupiah,” tuturnya.

Total denda yang harus dibayar mencapai Rp6.944.015. Karena tidak mampu melunasi sekaligus, Nur Hayati disarankan membayar uang muka sebesar Rp2,2 juta, sedangkan sisanya dicicil melalui tagihan bulanan. Untuk memenuhi pembayaran itu, ia bahkan harus meminjam uang dari kerabat.

“Saya hanya ibu rumah tangga, suami kerja serabutan. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil,” katanya. (Ima/srp)

43

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini