Takut dengan ancaman para tersangka, korban yang merupakan sekretaris desa (Sekdes) memberikan amplop kop Desa Mejoyolosari berisi uang yang diminta para tersangka.
“Korban memberikan uang Rp 2.500.000, pada tersangka,” kata Sukaca.
Lebih lanjut Sukaca menjelaskan setelah melakukan penangkapan para tersangka, kini barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang.
“Setelah tersangka menerima amplop Rp 2.500.000, yang ada kop surat desanya kami amankan, ada juga beberapa barang bukti seperti 1 unit motor aerox dan Yamaha Vega, satu buah amplop kop Desa Mejoyolosari, hp Oppo A57 hijau dua bendel berkas hasil temuan dan dua kartu pers,” jelasnya.
Selain itu, Sukaca mengatakan para tersangka ini juga melakukan aksi pemerasan di beberapa Desa yang ada di wilayah pinggiran Jombang.
“Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka telah melakukan pemerasan di desa lain dengan modus yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum wartawan media online digulung polisi di Jombang, usai melakukan pemerasan pada Sekdes Mejoyolosari. (ima)