Bongkah.id – Asap hitam pekat membubung ke udara, aroma alkohol yang menyengat ditumpah ke tong sampah, bercampur dengan air dan ribuan butir pil yang dihancurkan. Pemandangan ini bukan insiden, melainkan sebuah pernyataan tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam perang melawan kejahatan yang merusak generasi.
Halaman kantor Kejari Jombang menjadi saksi pemusnahan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dari ratusan gram narkotika, ribuan slop rokok ilegal, hingga botol-botol minuman keras, semuanya dilenyapkan tanpa sisa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, memimpin langsung prosesi tersebut. Dengan wajah serius, ia memastikan setiap barang haram itu hancur tak berbentuk, tak mungkin lagi disalahgunakan.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dibakar, direndam, dan dicampurkan dalam air sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” ujar Nul Albar di lokasi, Rabu (16/7/2025).
Baginya, kegiatan ini lebih dari sekadar seremoni. Ini adalah bagian dari strategi besar untuk memotong mata rantai kejahatan, terutama narkotika yang ia sebut sebagai musuh utama.
“Kami berharap ini adalah salah satu upaya untuk memberantas kejahatan narkotika khususnya. Karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan darurat, maka butuh penanganan khusus,” tegas Nul Albar.
Dari ruang penyimpanan ke tumpukan abu di balik pemusnahan ini, terdapat kerja teliti Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Kepala Seksi PAPBB Kejari Jombang, Kusmi, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah amanat undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Jombang adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, yaitu ‘Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’,” kata Kusmi.
Data yang dipaparkan Kusmi menunjukkan betapa masifnya peredaran barang ilegal di Jombang dalam periode Maret hingga Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara, pil double L sebanyak 613 butir dari 24 perkara, rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 1.400 slop dari 45 perkara, ratusan botol minuman keras berbagai jenis seperti Anggur Hijau, Toak, dan Arak, sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, dan pil terlarang jenis Yarindu.
Tumpukan barang bukti senilai ratusan juta rupiah itu kini hanya menjadi abu dan limbah. Sebuah kerugian materi bagi para pelaku, namun menjadi kemenangan moral bagi penegak hukum dan masyarakat.
“Saya harapkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” tutupnya. (Ima/sip)