Bongkah.id – Banyak anak hingga cucu perusahaan di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara ternyata tidak mengantongi izin dari induknya. Ironisnya lagi, perusahaan yang jumlahnya mencapai ratusan itu berdiri spontan demi proyek tertentu.
Sebetulnya, perusahaan BUMN hanya berjumlah sekitar 140. Tapi kemudian, 140 perusahaan itu beranak-pinak mencapai 800 perseroan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, anak cucu perusahaan BUMN itu lahir karena situasi atau kebutuhan untuk mengerjakan suatu proyek. Arya tak menampik bahwa perusahaan BUMN cukup gemar mendirikan anak perusahaan baru ketika hendak menggarap proyek tertentu.
“Misalnya ada proyek baru, bikin perusahaan, ada JV (join venture) bikin perusahaan. Ada proyek kecil, bikin perusahaan,” kata Arya.
Masalah kemudian muncul, ketika perusahaan-perusahaan bayi BUMN itu masih berdiri ketika sudah merampungkan proyeknya. Hal ini yang membuat perusahaan plat merah tak efisien.
“Proyek sudah kelar, perusahaan masih ada. Bahkan, ada yang sudah ditinggal pengurusnya, tapi masih ada,” ujar Arya.
Menurut Arya, ratusan perusahaan yang hanya tinggal nama itu sejak didirikan tidak pernah memiliki izin dari Kementerian BUMN. Padahal seharusnya ada izin dari kementerian.
“Jadi banyak yang begitu bodong-bodong, akhirnya tidak efisien juga. Artinya proyek nggak ada, direksi nggak ada lagi tapi nama PT-nya masih ada,” tutur Arya.
Karena permasalahan itulah, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyatakan akan melakukan perampingan. Kementerian akan memangkas perusahaan yang mangkrak seperti yang disebutkan Arya Sinulingga tadi.
“Kemarin kan ada Telkom, Garuda, Pertamina dan beberapa lain mulai menghapus anak perusahaan cicit sama cucunya karena dianggap nggak efisien juga,” ujar Arya.
Tiga perusahaan plat merah yang disebutkan Arya tadi memang telah memulai pemangkasan. Ada sedikitnya 51 anak usaha dari tiga perusahaan tersebut yang akan dilikuidasi pada tahun 2020-2021. Masing-masing PT Pertamina (Persero) sebanyak 25 anak perusahaan, PT Telkom (Persero) 20 serta PT Garuda Indonesia ada 6.
Sayangnya, Arya tidak membeberkan lebih detil anak perusahaan BUMN apa saja yang bodong dan didirikan secara insidentil. Namun hal itu bisa saja dilihat dari daftar perusahaan yang dipangkas Kementerian nanti.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga menginginkan agar perusahaan plat merah tak asal membuat anak usaha. Erick akan mengeluarkan aturan yang mengharuskan perusahaan BUMN yang ingin membentuk anak usaha harus izin terlebih dahulu kepada Menteri BUMN.
Menurut Arya, Menteri BUMN menghendaki pembentukan anak usaha harus mempunyai alasan yang jelas. Sehingga tak mengganggu core bisnis perusahaan milik negara tersebut.
“Ya nanti (dalam pembentukan anak usaha) ada pengajuan ke Pak menteri (Erick Thohir),” ujar Arya. (bid)