OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital. Sebelumnya OJK telah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut, karena masalah solvabilitas pada 2018. Dan, izin usaha perusahaan dicabut akibat perusahaan di bawah bendera Recapital Group itu tidak kunjung membaik otoritasnya.

bongkah.id — Tak kunjung menyelesaikan masalah solvabilitas, PT Asuransi Recapital kena sanksi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan itu sejak 16 Oktober 2020. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat PENG-50/NB.1/2020. Sebelumnya OJK telah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut, karena masalah solvabilitas pada 2018. Dan, izin usaha perusahaan dicabut akibat perusahaan di bawah bendera Recapital Group itu tidak kunjung membaik otoritasnya.

Berdasarkan profil perusahaan yang ada di situsnya, PT Asuransi Recapital adalah asuransi umum. Menggunakan nama branding Reguard. Perusahaan berdiri pada 14 Agustus 1991 dengan nama PT Asuransi Grasia Unisarana. Mulai beroperasi pada 10 Januari 1992. Selanjutnya diambil alih oleh PT Recapital Advisors. Dan, merubah nama menjadi PT Asuransi Recapital, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-15950.AH.01.02.Tahun 2008 pada 1 April 2008.

ads

Sementara PT Recapital Advisors merupakan anak perusahaan Recapital Group. Sebuah induk perusahaan multisektoral yang didirikan oleh pengusaha yang juga mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2019 Sandiaga Uno bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani dan Elvin Ramli, pada 23 tahun lalu.

Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP45/D.05/2020, yang diumumkan lewat pengumuman Nomor PENG-50/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Atas PT Asuransi Recapital.

“OJK telah mencabut izin usaha di PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2020).

Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum, menurut dia, karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital, karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.

Masalah solvabilitas ini sudah dialami Asuransi Recapital sejak 2018. Waktu itu otoritas sudah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut. Namun, tampaknya masalah solvabilitas masih menjadi soal, sehingga izin usaha dicabut.

Dengan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital, OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.

Selain itu, otoritas menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan. Manajemen pun harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham [RUPS] paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi.

“Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tutup Anggar. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini