Bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melarang warganya mudik lokal, meski pemerintah pusat memperbolehkannya. Larangan itu dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas atau perjalanan dinas dengan izin tertulis dari pimpinan instansi terkait.
Diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Namun, masyarakat di beberapa daerah diperbolehkan mudik di wilayah aglomerasi (lokal).
Jawa Timur, daerah yang masuk wilayah aglomerasi itu terdiri dari kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Akan tetapi, Pemprov Jatim tetap melarang warganya di wilayah aglomerasi melakukan perjalanan mudik.
“Kalau substansinya mudik, itu enggak boleh. Kalau mudik itu berkunjung membawa keluarga, membawa orang banyak enggak ada dasarnya keperluannya apa, ndak boleh itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono.
Baca: Kemenhub Larang Semua Transportasi Umum Beroperasi Selama Musim Mudik Lebaran
Pihaknya hanya memperbolehkan perjalanan masyarakat di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas. Itu pun, lanjutnya, harus disertai surat tugas atau surat keterangan lain dari instansi terkait.
“Tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi perjalanan orang dengan keperluan yang jelas itu boleh,” tandas Nyono.
Ia menjelaskan, keperluan yang jelas itu antara lain perjalanan dinas melaksanakan tugas negara, orang yang sakit, melahirkan, atau kena musibah. Juga kendaraan barang yang memuat logistik atau sembako.
“Jadi, itu miskomunikasi memperbolehkan mudik dan memperbolehkan perjalanan orang. Itu harus dibedakan. Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan. Tapi untuk mudik, wis jelas (sudah jelas) enggak boleh,” terangnya.
Untuk menegakkan larangan ini, Dishub telah berkoordinasi dengan Ditantas Polda Jatim. Kepolisian akan menambah 20 titik penyekatan di sejumlah daerah selama Operasi Ketupat Semeru 2021.
Baca: Masyarakat Nekat Mudik Akan Dipaksa Putar Balik, Kendaraan Bisa Ditilang
Ke-20 titik penyekatan tersebut untuk mencegah masyarakat mudik lokal di wilayah aglomerasi. Selain tujuh titik sekat di perbatasan Jawa Timur untuk menghalau warga melakukan perjalanan keluar provinsi lain atau sebaliknya. (bid)
Berikut 20 titik penyekatan di dalam Provinsi Jatim:
1. Perbatasan Gresik-Lamongan
2. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
3. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
4. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
5. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
6. Perbatasan Pasuruan-Malang
7. Perbatasan Malang-Lumajang
8. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
9. Perbatasan Jember-Lumajang
10. Perbatasan Nganjuk-Jombang
11. Perbatasan Jombang-Mojokerto
12. Perbatasan Blitar-Kediri
13. Perbatasan Kediri-Malang
14. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
15. Perbatasan Ngawi-Madiun
16. Perbatasan Madiun-Magetan
17. Madura sisi utara
18. Madura sisi selatan
19. Pintu masuk Tol Ngawi
20. Pintu masuk Tol Probolinggo.
Berikut 7 titik penyekatan di perbatasan luar Jatim:
1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen
3. Perbatasan Tuban-Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro-Cepu
5. Perbatasan Magetan-Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali