Bongkah.id – Tim Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil membekuk dua pengedar sabu di Kabupaten Jombang. Tersangka yaitu Riza Zakariya (35) dan Miftanang Yulianto (22), mereka mengaku baru menjalankan bisnis selama 9 bulan terakhir.
Kedua pelaku mampu mendapatkan kepercayaan pembeli di wilayah Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini beraksi menggunakan sistem ranjau.
“Modus operandi kedua tersangka ini dapat barang perintah, dari saudara W (DPO) untuk mengambil barang disuatu tempat sudah paketan. Mereka mengedarkannya disekitar Jombang,” ujarnya, Jum’at (15/11/2024).
Dalam proses transaksi kedua pelaku pengedar dan pembeli sepakat menggunakan kata-kata, kode dan “bahasa narkoba” tertentu melalui pesan WhatsApp.
Jika tak menggunakan kode ataupun sandi yang disepakati, maka kedua pengedar itu tidak akan melayani.
“Uniknya, mereka ini kalau wa harus pakai sandi, mereka sepakat siapapun yang pesan tanpa sandi maka tidak dilayani,” jelasnya.
Meski begitu, perbuatan mereka terendus oleh pihak kepolisian, keduanya ditangkap disebuah rumah yang terletak di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, timbangan digital, handphone, hingga uang tunai sebanyak Rp 462 ribu.
Upah yang didapat oleh kedua pengedar sebanyak Rp 75 ribu sekali pasang ranjau. Nominal tersebut mereka bagi menjadi dua.
“Sekali nambang sabu tersangka Riza Zakariya mendapat upah Rp 50 ribu, Sedangkan tersangka Miftanang Yulianto mendapatkan upah Rp 25 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ima/rf)