M Pensiunan PNS saat hendak memasuki ruang sidang di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
M Pensiunan PNS saat hendak memasuki ruang sidang di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Pensiunan PNS berinisial M (63), dari Kecamatan Mojoagung, duduk di kursi pesakitan. Wajahnya tampak datar saat mendengarkan putusan hakim atas perbuatan yang menyeretnya ke balik jeruji besi, merudapaksa seorang gadis difabel yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

“Untuk sidangnya sudah dilaksanakan kemarin, putusan juga sudah dibacakan,” ujar Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang, usai sidang, Jumat (14/8/2025).

ads

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Widodo memutuskan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada M. Namun, permintaan restitusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diberikan kepada korban ditolak.

“Untuk restitusinya tidak dikabulkan, sehingga tidak ada hukuman restitusi,” lanjut Andie.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut M dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 70.412.000 sesuai usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Untuk sikap dari JPU kami masih pikir-pikir, dan masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” pungkas Andie.

Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2024 lalu. M ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian memilukan tersebut ke polisi. Dalam penyidikan, M mengaku dua kali melakukan perbuatannya kepada korban.

Aksi bejat itu dilakukan saat korban sedang dititipkan kepadanya karena sang ibu harus keluar rumah. Hubungan spesial antara M dan ibu korban membuat pelaku dipercaya menjaga anak itu. Kepercayaan tersebut justru dikhianati. (Ima/sip)

19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini