bongkah.id – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Imam Sugianto pimpin langsung Apel Operasi Patuh Semeru 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (15/7/2024). Operasi ini akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 15 sampai 28 Juli 2024.
Dalam pesan Kapolda Irjen Imam Sugianto, kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preventif dan represif. Seperti tema pada operasi kali ini “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, untuk menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalulintas sebagai bagian upaya mencapai kemajuan Indonesia.
“Persentase preventif dan preventif 40 persen kemudian represif 20 persen,” kata Irjen Pol Imam Sugianto usai memimpin apel, Senin (15/7/2024).
Kapolda Jatim menjelaskan berdasarkan analisa data pelanggaran lalu lintas pada periode Januari-Juni 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023, pada tahun 2023 turun 13,69 persen.
“Ini modal awal yang cukup baik untuk pagelaran Operasi Patuh Semeru 2024 kali ini,” ungkap Irjen Imam Sugianto didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Kapolda Jatim berharap diselenggarakan operasi ini pelanggaran lalu lintas termasuk kecelakaan itu di bulan bulan berikutnya bisa menurun signifikan.
“Mudah mudahan di akhir tahun 2024 evaluasi data bisa disajikan dengan penurunan angka kecelakaan signifikan,” ungkapnya.
Kapolda Jatim juga menegaskan hal – hal pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan masyarakat dalam berkendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaaan selama Operasi Patuh Semeru 2024.
“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,” tegas Kapolda.
Pendekatan ini lanjut Kapolda Jatim, didukung penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.
“Pola penindakan sama seperti pelaksanaan operasi patuh tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Operasi ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.
“Ini semuanya adalah dalam rangka menjamin rasa aman, nyaman, masyarakat ketika berlalulintas di jalan,” pungkasnya. (addy)