Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai tahun ajaran baru 2020/2021.

Bongkah.id – Kebijakan masa belajar di rumah mulai dicabut secara bertahap. Kegiatan pembelajaran melalui tatap muka langsung di sekolah segera dimulai pada tahun ajara baru 2020/2021 di daerah zona hijau yang dinilai relatif aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem mengatakan, jumlah siswa di daerah zona hijau yang akan memulai kegiatan belajar di sekolah hanya sekitar 6 persen dari total peserta didik se-Indonesia. Ada 85 kota/kabupaten yang berstatus zona hijau bisa membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah, tidak ada satu pun yang berada di Pulau Jawa.

ads

Selanjutnya, kebijakan membuka kembali pembelajaran di sekolah akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

“Karena hanya 6 persen peserta didik kita di zona hijau, mereka kita serahkan ke pemerintah daerah untuk mengambil keputusan melakukan sekolah tatap muka,” kata Nadiem dalam video conference, Senin sore (15/6/2020).

Nadiem menegaskan, tidak ada perubahan jadwal tahun ajaran baru 2020/2021. Nadiem menyatakan kalender Tahun Ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli.

“Jadwal itu enggak berubah, tapi metode belajarnya yang digelar baik daring atau tatap muka. Jadi kami tak mengubah kalender pelajaran,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan beberapa syarat sekolah di zona hijau dapat dibuka kembali. Pertama, pemerintah daerah di zona hijau harus terlebih dulu menyetujui dan memberikan izin untuk pembukaan sekolah tersebut.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap wajib diterapkan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona,” tegas Founder Gojek ini.

Persyaratan protokol kesehatan untuk kegiatan belajar mengajar ini di antaranya, sekolah harus memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh dan melarang masuk peserta didik yang sakit.

“Selain itu, sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan.”

Syarat terakhir, kata Nadiem, para orang tua siswa harus memberikan izin bagi anaknya untuk pergi ke sekolah. Meskipun, pemerintah tak memaksakan jika orang tua siswa masih merasa tidak nyaman melepas anaknya belajar di sekolah.

“Kita punya banyak level persetujuan anak oleh masuk sekolah. Jadi apabila orang tua tak nyaman murid boleh (belajar) di rumah,” tutur Nadiem.

Sedangkan untuk sekolah yang berada di wilayah berstatus zona merah, oranye, dan kuning penyebaran virus corona, Mendikbud memutuskan tetap ditutup. Ia menegaskan metode pembelajaran di ketiga zona tersebut tak diperkenankan menggelar kegiatan belajar secara tatap muka melainkan tetap digelar secara daring (online) dari rumah.

“Zona-zona merah kuning, oranye, merepresentasikan 94 persen dari pada peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menegah. Total 94 persen peserta didik kita tidak diperkenankan tatap muka. Jadi masih belajar dari rumah,” kata Nadiem. (bid)

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini