Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani saat memberikan keterangan./Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pada operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 3,5 ons.

ads

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial DN di wilayah Trowulan Mojokerto.

“Pertama TKP di Mojokerto yang berawal dari tertangkapnya tersangka DN kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis bernama Acong dan AH,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka DN dan AH sebesar 170 gram, Polisi juga berhasil mengamankan tersangka Ali Fikri yang berasal dari Kabupaten Jombang.

“Dari keduanya kita sita sabu-sabu sebesar 170 gram, dari keterangan kedua tersangka kita berhasil tangkap tersangka di Jombang bernama Ali Fikri dengan barang bukti 8 gram,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan kembali di wilayah Kecamatan Mojowarno, dan mendapati dua tersangka berinisial IW alias Jember dan US alias Osin, dengan barang bukti seberat 173 gram.

“Kedua TKP di Mojowarno, tersangka kita tangkap saat ranjau barang bukti. Ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa daerah tersebut sering digunakan untuk ranjau, akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seberat 173 gram,” lontarnya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka tersebut mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial C (DPO).

“Mereka dapatkan dari inisial C masih dalam pengembangan,” kata dia.

Jika ditotal, barang bukti sabu seberat 2,3 ons tersebut mencapai Rp 350 juta. “Harga sabu kalau di pasaran 1 gram Rp 1 juta berarti seluruhnya total Rp 350 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ima)

106

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini