ILUSTRASI. Oknum Kepala Sekolah SMK Swasta di Surabaya, AF dilaporkan muridnya AR dan orang tuanya S ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang terjadi akhir Desember 2019 di ruang kepala sekolah pada waktu masa liburan akhir tahun.

Bongkah.id – Siswi SD di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sebut saja Mawar berusia 12 tahun disetubuhi oleh pemuda berinisial RF (16) dan K (28).

Aksi bejat yang dilakukan oleh RF dan K itu sudah berulang kali dilakukan, hingga akhirnya orangtua Mawar mengajak warga untuk melabrak.

ads

“Jadi sore itu, orang tua korban mengajak RT dan kepala dusun melabrak salah satu warga di sini. Karena menyebut anaknya sudah disetubuhi pelaku beberapa kali, dengan modus bujuk rayu,” ujar AR salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Jombang, Jumat (14/2/2025).

Kedua pelaku sempat dikepung warga hendak dimassa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.

“Karena massa berkumpul, akhirnya ya dia diserahkan ke polisi, karena beresiko, tapi kedua pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Persetubuhan bermula saat RF dan K berkenalan dengan Mawar yang merupakan teman dari adik RF.

“Jadi adik salah satu pelaku berinisial RF ini teman korban sekolah, karena sering main ke rumah pelaku, korban kemudian dibujuk hingga akhirnya disetubuhi,” tambahnya.

RF kemudian memperkenalkan Mawar kepada K, hingga akhirnya rumah K dijadikan sebagai tempat RF dan K melampiaskan nafsunya kepada Mawar.

Selain memanfaatkan rumahnya yang kosong, K juga memanfaatkan salah satu rumah saudaranya yang tidak terpakai untuk digunakan ia dan RF menyetubuhi korban.

“Sudah beberapa kali pengakuan pelaku RF ini, kalau K juga akhirnya memaksa korban melakukan juga satu kali,” tambahnya.

Penangkapan kedua pelaku, juga dibenarkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

“Benar, jadi memang ada dua pelaku yang ditangkap, satu anak di bawah umur, satunya dewasa,” terangnya.

Kasus persetubuhan terhadap anak itu, disebut Margono telah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya sudah tersangka dan ditahan untuk saat ini,” pungkasnya.

Keduanya, dijerat dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ima/sip)

93

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini