Beberapa-pemilih-saat-melakukan-pencoblosan-di-bilik-suara-di-salah-satu-TPS-saat-pelaksanaan-pemungutan-suara-Pilkada-Sumenep, Rabu [9/12/2020].

bongkah.id – Tidak cukup bukti terjadi pelanggaran saat pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, gagalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di dua tempat pemungutan suara (TPS), yang direkomensikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep.

“KPU batakan rekomendasi Bawaslu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, karena hasil kajian lebih dalam kami tidak menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran. Keputusan tersebut juga berdasar hasil konsultasi ke KPU Jatim,” kata anggota KPU Sumenep Rafiqi per telepon, Sabtu (12/12/2020) malam.

ads

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu setempat. Untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten, dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding. Pasalnya di dua TPS tersebut ditemukan proses penyelenggaraan yang melanggar aturan.

“Rekomendasi kami sampaikan hari ini,” kata anggota Bawaslu Sumenep Imam Syafi’e di Sumenep, Kamis (10/12)

Menurut Imam Syafei saat itu, rekomendasi PSU oleh Bawaslu Sumenep itu akibat ditemukannya pelanggaran fatal di dua TPS tersebut dalam proses pencoblosan Pilkada Sumenep, Rabu (9/12/2020). Ditemukan satu orang pemilih di dua TPS tersebut yang mencoblos lebih dari satu kali. KPU Sumenep juga membenarkan adanya rekomendasi itu dan mengagendakan tanggal pelaksanaannya.

“Akan tetapi, setelah dilakukan kajian lebih dalam di internal KPU Sumenep, ternyata rekomendasi PSU di dua TPS itu tidak cukup bukti. Karena itu, kami gagalkan PSU tersebut,” ujar Rafiqi.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kabupaten Sumenep diikuti dua pasangan calon. Yakni pasangan calon dengan nomor urut 1 Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah. Mereka diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri. Mereka diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai partai pendukung.

Dalam pesta demokrasi rakyat itu dilibatkan sebanyak 18.642 petugas penyelenggara pemilu yang terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 17.500 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1.002 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 135 orang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5 orang. Sementara personel keamanan berjumlah 1.200 orang.

Adapun jumlah pemilik hak pilih sebanyak sebanyak 822.320 orang. Mereka terdiri dari 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 pemilih laki-laki. Untuk pemungutan suara digelar di 2.500 TPS, yang tersebar di 330 desa 4 kelurahan di 27 kecamatan di wilayah itu. (ima)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini