Gedung Dewan Pers.

Bongkah.id – Pendaftaran anggota Dewan Pers 2022-2025 dibuka mulai Rabu (10/11/2021) hingga Jumat (26/11/2021). Lowongan berlaku untuk kalangan wartawan, pemimpin perusahan media massa dan umum dengan sejumlah persyaratan melekat.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Ini dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai. Kemudian menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Adapun bagi kalangan awak media, antara lain wartawan yang berkompetensi utama. Sedangkan untuk pimpinan media melampirkan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang sesuai ketentuan UU Pers dan Standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Baca: Dewan Pers Sebut Permohonan Uji Materi UU Pers Menyesatkan

Persyaratan dan informasi selengkapnya bisa dilihat di laman www.dewanpers.or.id. Untuk formulir pendaftaran, surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers serta pakta integritas dapat diunduh di https://bit.ly/formulir_pendaftaran_anggota_dewan_pers_2022-2025.

Berkas pendaftaran/pencalonan diterima mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewanpers.or.id. Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75. (bid)

PERSYARATAN PENDAFTARAN:
Syarat Umum:
– Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan          Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
– Memiliki integritas pribadi.
– Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
– Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja    jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
– Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
– Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan    pers.
– Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Syarat Administrasi:
– Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
– Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
– Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan            terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan          berekspresi dan hak asasi manusia.
– Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan        oleh Dewan Pers.
– Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku.
– Menyertakan riwayat hidup.
– Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar.

Calon dari unsur wartawan:
– Berkompetensi Wartawan Utama.
– Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan          Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat          keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir dapat diunduh dari          laman www.dewanpers.or.id).

Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers:
Masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Calon dari unsur tokoh masyarakat:
Membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here