
Bongkah.id – Polisi menangkap enam remaja pelaku pengeroyokan usia menonton balap liar di Jalan Bypass Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/9/2021) lalu. Dua remaja 16 tahun menjadi korban tindakan brutal mereka yakni RV meninggal dunia dan YMT mengalami luka.
Keenam pelaku yang diringkus yakni MAM (16 tahun) asal Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, AIF (20) asal Kebomas, Gresik dan MYE (20) asal Jenggawah Jember. Empat tersangka ini dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dua tersangka lain ialah DBN (19) asal Kluyuh, Nganjuk dan MHF (20) asal Bangsal, Mojokerto. Keduanya bersama tersangka MYE juga terlibat pengrusakan dan pencurian motor milik korban YMT dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami masih memburu pelaku lain. Karena dari keterangan saksi dan pelaku yang kami tangkap masih ada pelaku lainnya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers, Jumat (8/10/2021).
Menurut Kapolresta Sidoarjo, motif pengeroyokan ini dipicu dendam. Sebab sebelumnya, sebagian pelaku dan teman-temannya telah dikeroyok kelompok balap liar.
“Salah satu pelaku MA kemudian mengumpulkan teman-temannya melakukan balasan, dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo-Krian,” ujarnya.
Puluhan pemuda memukuli dua korban dengan tangan kosong maupun batu, tongkat besi dan kayu. Akibatnya, korban RV mengalami luka parah pada bagian kepala dan dada hingga dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Sementara korban lain, YMT mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (bid)