
Bongkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2022. Sebab sampai minggu kedua Agustus tahun ini, Pemprov belum menyetor dokumen yang menjadi dasar penetapan APBD-P.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto menyatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 No Tahun 2019 pada Pasal 169 dan Pasal 170 seharusnya penyampaian KUA-PPAS Perubahan paling lambat pada Minggu pertama bulan Agustus. Pihaknya mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengevaluasi anak buahnya yang lamban dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.
“Hari ini sudah memasuki Minggu kedua, kami sudah cek, sampai saat ini dokumen DAK KUA-PPAS Perubahan belum sampai ke anggota kami di Badan Anggaran (Banggar),” kata Rohani Siswanto saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (8/8/2022).
Fraksi Gerindra meminta kepada Gubernur dan jajarannya untuk memberikan arahan kepada jajarannya agar bekerja sesuai koridor perundang – undangan. Utamanya kepada Tim Anggaran Pemprov Jatim. Termasuk juga di dalamnya melakukan evaluasi-evaluasi apabila ada yang terbukti tidak melakukan tugasnya sesuai ketentuan.
“Jangan sampai karena kelalaian satu dua orang dan instansi terkait, KUA-PPAS yang menjadi dasar perhitungan untuk menetapkan APBD jadi terlambat. Efek dominonya panjang,” tandasnya.
Rohani Siswanto mengaku beberapa kali sebelumnya pada saat forum, pihaknya telah mengingatkan eksekutif agar bekerja sesuai koridor tahapan yang telah disepakati dalam PP No 12 Tahun 2019. Mulai dari akhir Juli 2022, pihakya sudah mengingatkan Pemprov harus segera menyampaikan draft KUA-PPAS.
“Sehingga tahapan-tahapan terkait pembahasan ini tidak terganggu,” tukasnya.
Akan tetapi, hingga detik ini, pihaknya melihat, draft dari rancangan KUA-PPAS Perubahan belum juga disampaikan ke legislatif. Padahal tahapan setelah ini akan diadakan Rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Seharusnya dalam jadwal Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 13 Agustus 2022 (KUA-PPAS Perubahan) harus disahkan. Karena itu kami meminta kepada Bu Gubernur, Pak Wagub dan Pak Sekda untuk memberikan arahan ini secara serius kepada Tim Anggaran,” pintanya.
Apalagi, dewan melihat ada instrumen yang tidak berjalan di Tim Anggaran Pemprov Jatim. Sehingga seringkali ketika pembahasan yang terkait APBD Jatim kacau balau. Seperti di antaranya, saat pembahasan P-APBD Tahun 2021 dan APBD 2022 yang dilaksanakan di saat mendekati over time.
“Karena itu, Fraksi Partai Gerindra warning betul, ayo bekerja sesuai track regulasi yang sudah ditetapkan. Kalau mereka masih beralasan kan berarti ada kinerja yang tidak sesuai dan itu tentu harus menjadi perhatian serius dari Bu Gubernur dan Pak Wagub,” tuturnya.
Rohani tak menginginkan lambannya kinerja Tim Anggaran Pemprov Jatim akan membentuk persepsi dan opini publik. Pada artinya, molornya pembahasan KUA-PPAS Perubahan memang sengaja untuk dimepetkan.
Dia menilai, seharusnya tidak akan terjadi keterlambatan jika eksekutif benar-benar menjalankan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Makanya, Fraksi Gerindra mempertanyakan terkait kinerja Tim Anggaran Pemprov Jatim.
“Kalau kemudian itu saja tidak bisa dilakukan tepat waktu, maka kemudian menjadi pertanyaan apakah Pemprov Jatim ini benar-benar sudah melaksanakan SIPD seperti yang didengung-dengungkan,” tandasnya. (bid)