Bupati Jember Fawait Marah dan Menduding Petugas KAI.
Bupati Jember Fawait Marah dan Menduding Petugas KAI.

Bongkah.id – Viral video berdurasi satu menit, menunjukkan Bupati Jember Muhammad Fawait menunjukkan ekspresi marah kepada petugas PT. KAI Daop 9 Jember.

Bupati Fawait menunjukkan ekspresi marah itu, karena merasa kecewa dengan seringnya terjadi kecelakaan kendaraan khususnya roda dua di perlintasan rel kereta api wilayah Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember.

ads

Di perlintasan tersebut dinilai jalannya rusak Antara permukaan rel dengan aspal jalan. Sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas, terlebih saat terjadi hujan.

Dari penelusuran yang dilakukan. Video itu terjadi Senin (7/7/2025) kemarin. Saat itu Bupati Fawait sedang melakukan sidak. Menanggapi keluhan masyarakat, yang disampaikan lewat platform medsos Wadul Gus’e.

Di situ, Bupati Fawait tampak didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jupriono, Wakil Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Dima Akhyar, dan sejumlah aparatur sipil negara.

“Mana tidak lanjut sampeyan? KAI ini dibayar negara. Sampeyan bertanggung jawab (kepada) kepala daerah. Dari tadi saya sudah ngomong baik-baik. Tapi sampeyan menghindar-menghindar terus. Semua saksinya,” kata Fawait dalam video tersebut.

Dalam video tersebut pria yang akrab disapa Gus Bupati itu menunjukkan ekspresi marah saat berdialog dengan petugas KAI, yakni Asisten Manajer Hukum PT KAI Daop 9 Setyo Yulianto.

“Iya, Pak. Saya paham. Saya dibayar negara,” kata Setyo.

Tidak cukup dengan jawaban yang disampaikan. Bupati Fawait juga mempertanyakan tindak lanjut atas surat koordinasinya dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan PT ΚΑΙ Daerah Operasi 9 untuk perbaikan jalan di perlintasan rel tersebut pada 28 Mei 2025.

“Loh kok bisa ada surat gak nerima. Terus ini dibiarkan begitu saja. Kalau (ada kecelakaan) naik motor, kalau jatuh siapa yang tanggung jawab? Sampeyan?” ujarnya dengan nada tinggi sembari menudingkan jari di depan wajah petugas KAI tersebut.

Setyo pun kembali menjawab, dengan menegaskan jika dirinya belum menerima surat yang dimaksud. Sehingga nantinya dilanjutkan dengan proses audiensi.

“Saya belum menerima suratnya. Kalau saya sudah menerima, saya sampaikan sudah menerima. Saya cek dulu, saya konfirmasi dulu. Kemudian audiensi,” kata Setyo.

Jawaban itupun, tidak membuat Bupati Fawait puas. “Audiensi-audiensi, saya suruh audiensi ke sampeyan. Sampeyan ke saya. Bukan saya kesampean. Sampeyan di tanah Jember ini,” ujar Bupati Fawait dengan nada semakin tinggi.

“Kalau ngomong kewenangan, sampeyan BUMN. Dari tadi saya ngomong baik-baik lho,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, Bupati Fawait meminta agar perbaikan jalan di perlintasan tersebut dilaksanakan segera dalam dua hari ke depan. Juga ada pertanggung jawaban dari PT. KAI untuk bertindak cepat dalam menyikapi keluhan warga.

“Meskipun ini bukan kewenangan langsung dari pemerintah kabupaten, saya tegaskan bahwa hukum tertinggi adalah menyelamatkan nyawa warga Indonesia, termasuk warga Jember,” katanya.

Jika permintaannya itu tidak digubris, Fawait akan melaporkan kondisi ini ke pemerintah pusat di Jakarta. “Menyelamatkan nyawa jauh lebih penting daripada soal kewenangan birokrasi,” imbuhnya.

Terpisah, melalui keterangan rilis tertulis. Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan pihaknya berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan umum, terutama di titik-titik perlintasan sebidang.

Namun, kata Cahyo, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang.

Merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI sesuai dengan porsi lingkup kewenangannya. Tanggung jawab perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, sesuai dengan status atau kelas jalan tersebut—baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota.

“Dalam regulasi tersebut, PT KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan melakukan perbaikan aspal jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api. Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan oleh aktivitas KAI, maka perbaikannya merupakan tanggung jawab dari instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya,” ujar Cahyo dalam keterangan tertulisnya.

Namun demikian, demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api, PT KAI Daop 9 Jember tetap mengambil langkah antisipatif. Salah satunya adalah melakukan penanganan sementara di titik-titik yang rusak agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar dapat segera dilakukan perbaikan permanen terhadap kondisi jalan yang rusak di perlintasan sebidang sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi keselamatan perkeretaapian” imbuhnya.

Langkah ini penting mengingat kondisi jalan yang rusak di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan rintangan di jalur rel jika terjadi kecelakaan, yang tentunya akan berdampak pada ketepatan waktu dan keselamatan perjalanan kereta api. (ata/sip)

85

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini