Bongkah.id — Isak tangis memecah ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Keluarga korban pembunuhan dan persetubuhan tak kuasa membendung air mata begitu jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan. Beberapa di antara mereka bahkan histeris hingga jatuh pingsan.
Tangis pilu itu pecah usai majelis hakim menutup sidang perdana perkara tragis yang merenggut nyawa PRA (19), siswi SMA asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Di kursi pesakitan, tiga pemuda duduk sebagai terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda.
Begitu ketiganya digelandang keluar ruang sidang untuk kembali ke tahanan, seorang wanita anggota keluarga korban mendadak berdiri. Ia menangis histeris sambil memaki para terdakwa dengan kata-kata penuh amarah dan sakit hati.
“Iblis, kelakuan kewan, duduk menungso koen iku (bukan manusia kamu itu),” teriaknya diiringi isak yang menggema di selasar ruang sidang, Selasa (8/7/2025).
Beberapa anggota keluarga lain tak kuasa menahan emosi. Mereka hanya bisa menangis melihat kronologi keji yang dibacakan jaksa, PRA, gadis belia yang baru saja mengenal pacarnya, justru dihabisi oleh orang yang ia percaya.
Isi dakwaan berbunyi, semua berawal ketika korban diajak Adriansyah, pacar barunya, untuk sekadar ngopi. Namun janji manis itu justru berujung petaka. PRA dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri. Di sana, Adriansyah sudah menunggu bersama dua temannya, Thoriq dan Lutfi, di sebuah rumah.
Di tempat itulah awal malapetaka dimulai. PRA dipaksa ketiganya menenggak arak. Dalam kondisi mabuk, korban dibujuk pulang, tetapi di tengah jalan justru dibawa ke areal persawahan. Di sanalah ketiga terdakwa tega menyetubuhi gadis malang itu.
Tak berhenti sampai di situ, korban dipukul dan dianiaya lantaran dianggap melawan. Setelah tak berdaya, tubuhnya dibuang ke sungai. Sementara sepeda motor dan ponsel milik PRA diangkut kabur oleh Adriansyah untuk kemudian dijual.
Tragisnya, ketiga terdakwa kini harus menghadapi dakwaan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ditambah pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Andhie Wicaksono, jaksa penuntut umum dari Kejari Jombang, usai persidangan.
Andhie menambahkan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (15/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Untuk hari ini cuma pembacaan dakwaan saja, pekan depan agendanya pemeriksaan saksi. Kami menyiapkan ada 11 saksi dan 1 ahli, jadi totalnya ada 12 saksi nanti,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Putri Regita Amanda bermula ketika dinyatakan hilang sejak Senin, (10/2/2025). Putri disebut tidak pulang ke rumah usai berpamitan pergi COD sekitar pukul 16.00 WIB.
Keesokkan harinya, tepatnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita terapung di aliran sungai kanal Turi Tunggorono.
“Setelah melihat mayat tersebut, warga bersama-sama menepikan mayat dengan cara ditarik dengan batang kayu dan di tali bagian tubuhnya dengan tali tambang supaya tidak hanyut setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Pemdes pacarpeluk dan di teruskan ke Polsek Megaluh dan ditangani oleh Polres Jombang,” ujar Kasi Humas Polres Jombang, AKP Kasnasin, Selasa (11/2/2025).
Salah satu kerabat (paman) korban, Suwari (61) mengatakan, informasi temuan korban baru diketahui oleh keluarga dari pemberitaaan di media.
Mendapat informasi itu, ia mengaku sengaja mendatangi kamar mayat RSUD Jombang, untuk memastikan bahwa jasad yang ditemukan warga itu adalah keponakannya.
“Tahunya itu tadi pagi ada yang mengabari ke keluarga, dan memang itu keponakan saya yang hilang sejak Senin sore,” ujar Suwari, Selasa (11/2/2025). (ima/sip)