Pelaku saat diamankan polisi. Bongkah.id/Addy/
Pelaku saat diamankan polisi. Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – TGH (20) warga Jalan Jagir Sidomukti Surabaya dan ADE (20) warga Pati, Jawa Tengah kini harus meringkuk di penjara. Mereka diamankan polisi lantaran telah mencuri televisi di kamar hotel.

Dari data didapat, TV yang digasak oleh kedua pelaku yakni Hotel RedDoorz dan sudah beraksi di empat TKP berbeda di Surabaya, Sidoarjo dan Malang.

ads

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho membenarkan keterangan dari pelaku. Diantaranya selain mencuri TV di hotel tersebut, kedua pelaku juga sempat beraksi di antar kota, kemudian dijual.

“Modusnya pelaku menyewa kamar dan mencuri TV di tersebut,” kata Bayu, Senin (8/7/2024).

Saat menjalankan aksinya pelaku sudah terbilang piawai sampai tidak diketahui karyawan hotel. Penyamaran sebagai tamu hingga memesan kamar pun berhasil. Setelah di dalam kamar, mereka melepas TV dari bracket.

“Yang melepas atau mencopot TV itu pelaku TGH, sementara ADE bagian menopang agar tidak jatuh. Kemudian TG tersebut dimasukkan dalam tas laundry ukuran besar yang sudah mereka persiapkan,” paparnya.

Saat pelaku membawa TV tersebut dari kamar, bahkan mereka sudah sempat check out terlebih dulu, namun tidak sampai ketahuan karyawan hotel.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita tiga obeng dan satu TV hasil pencurian yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Kami amankan satu TV dan obeng. Tiga TV lainnya sudah terjual, rata-rata yang dicuri berukuran 22 inch,” katanya.

Para pelaku menjual TV hasil mencuri tersebut di market place Facebook (FB) seharga mulai Rp250-750 ribu.

“Hasil penyidikan mereka juga terlibat aksi penggelapan motor di tiga kota. Ini masih kami kembangkan,” tegasnya. (Addy)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini